Polisi Tembak Polisi

Anggap Vonis 1 Tahun 6 Bulan Sudah Sesuai Target, Kuasa Hukum Bharada E: Ini Kemenangan Kita Semua

Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyebut putusan hakim 1 tahun 6 bulan penjara merupakan kemenangan bagi seluruh orang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Dok. Kompas TV
Tangis Eliezer Pecah Saat Hakim Jatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara 

Menurutnya, hakim telah menjunjung kejujuran saat memutuskan putusan.

"Saya puas mendengarnya. Saya berdoa untuk hakim dan bangsa ini agar menjunjung kejujuran," kata dia, kepada wartakotalive.com. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved