Polisi Tembak Polisi

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Gus Miftah: Insya Allah Keputusan Hakim di Kasus Ini Adil

Gus Miftah Tanggapi Vonis Bharada E 1,5 Tahun Penjara: Insya Allah Keputusan Hakim di Kasus Ini Adalah Adil

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Arie Puji
Pendakwah Gus Miftah di kawasan Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Vonis rendah yang diperoleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disoroti banyak pihak.

Tak terkecuali Gus Miftah.

Pria bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman itu menilai keputusan hakim telah tepat.

Hal tersebut disampaikan Gus Miftah lewat status Instagramnya @gusmiftah; pada Rabu (15/2/2023).

Dalam postingannya, dirinya mengutip kalimat Nabi Muhammad, yakni Wad'u syaiin fi ghairi mahallihi yang berarti menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya adalah zalim.

“Wad’u syaiin fii ghoiri mahallihi.," tulis Gus Miftah.

Sedangkan, bagi seorang muslim yang adil menurutnya mampu menempatkan sesuatu pada tempatnya.

"Wad’u syaiin fii mahallihi," jelasnya.

Sehingga, merujuk keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 1,6 tahun terhadap Bharada E dinialinya sangat adil.

"Insya Allah keputusan hakim di kasus ini adalah adil," ungkap Gus Miftah.

Tanggapan Pengamat Hukum Universitas Trisakti

Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E satu tahun enam bulan penjara sudah pada jalurnya.

Menurut dia, putusan itu menghormati Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban karena Bharada E berstatus sebagai Justice Collaborator (JC).

"Ini sebuah putusan yang sudah pada track-nya menghormati Undang-undang Perlindungan Saksi Korban, yang mengatur tentang apresiasi terhadap JC," ujar dia, kepada wartakotalive.com, Rabu (15/2/2023).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved