Polisi Tembak Polisi
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Gus Miftah: Insya Allah Keputusan Hakim di Kasus Ini Adil
Gus Miftah Tanggapi Vonis Bharada E 1,5 Tahun Penjara: Insya Allah Keputusan Hakim di Kasus Ini Adalah Adil
"Penghargaan terhadap JC adalah perintah UU, karena itu lembaga yang tidak menghargai JC itu sama dengan melanggar UU," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa JC merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum acara pidana.
"Karena itu didirikanlah LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) berdasarkan UU Perlindungan Saksi Korban," kata Abdul Fickar.
"Karena itu ia harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari penegakan hukum secara keseluruhan, utamanya hukum pidana," sambung dia.
Dengan vonis itu, Abdul Fickar menuturkan semestinya jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding karena vonis sudah memenuhi rasa keadilan.
"Karena itu, sebaiknya JPU tidak banding. Lagi pula untuk terdakwa lainnya sudah sesuai bahkan melebihi tuntutan, karena Jaksa Agung juga bisa mengambil pelajaran dari kasus ini," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS - SAH! Heru Budi Hartono Lantik Joko Agus Setyono Jadi Sekda DKI Jakarta
Baca juga: Viral Konvoi Pemuda Kibarkan Bendera PDIP Dihadang dan Dihakimi Massa, Warga Beringas Aniaya Korban
Tuhan Mengabulkan Doa Orang Kecil
Isak tangis bercampur senang tergambar dalam wajah kuasa hukum Richard Elizer, Ronny Talapessy seusai kliennya divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim.
Usai keluar ruang sidang utama, Ronny tampak masih terisak. Ia pun secara lantang berteriak di tengah kerumunan fans Bharada E, dengan mengatakan hasil vonis Majelis Hakim merupakan doa dari semua pihak.
"Tuhan mengabulkan doa orang kecil," teriak Ronny sesuai persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Ronny mengatakan Bharada E menyampaikan terimakasih atas dukungan luar biasa dari publik terhadapnya.
Dia mengaku tidak bisa langsung menemui Bharada E karena situasi yang ricuh.
Baca juga: Saat Tangis Haru Ronny Talapessy Pecah Usai Sidang Vonis Bharada E: Tuhan Kabulkan Doa Orang Kecil!
"Tadi dia (Richard) sampaikan kepada saya karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," jelasnya.
Selain itu, Ronny mengatakan keputusan Majelis Hakim merupakan putusan yang adil.
Ronny juga berharap Jaksa Penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.