Polisi Tembak Polisi
Saat Tangis Haru Ronny Talapessy Pecah Usai Sidang Vonis Bharada E: Tuhan Kabulkan Doa Orang Kecil!
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menangis haru vonis hakim ke kliennya ringan hanya 1,5 tahun penjara saja
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Isak tangis haru dan bahagia kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy pecah, seusai kliennya divonis ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Saat keluar ruang sidang utama, Ronny Talapessy tampak masih terisak. Ia pun secara lantang berteriak di tengah kerumunan fans Bharada E, dengan mengatakan hasil vonis majelis hakim merupakan doa dari semua pihak.
"Tuhan mengabulkan doa orang kecil," teriak Ronny Talapessy usai sidang pembacaan vonis Bharada E di di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Ronny mengatakan Bharada E menyampaikan terimakasih atas dukungan luar biasa dari publik terhadapnya.
Dia mengaku tidak bisa langsung menemui Bharada E karena situasi yang ricuh.
"Tadi dia (Richard) sampaikan kepada saya karena tidak sempat bertemu, terimakasih kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," jelasnya.
Baca juga: Pendukung Bharada E Bersorak Usai Hakim Jatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Selain itu, Ronny mengatakan keputusan Majelis Hakim merupakan putusan yang adil.
Ronny juga berharap Jaksa Penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Kami terima kasih banyak untuk dukungan para ibu, doa para ibu, doa para orang kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan yang maha kuasa," ucapnya.
Baca juga: Richard Eliezer Pudihang Lumiu Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Pengacara Bharada E: Sesuai Target Kami
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Baca juga: Sikap Sopan Selama Persidangan Bikin Vonis Bharada E Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Menurut majelis hakim Bharada E bukanlah pelaku utama.
Majelis hakim juga berpendapat bahwa amicus curiae dari sejumlah pihak bukanlah sebuah tekanan kepada mereka.
Baca juga: Sikap Sopan Selama Persidangan Bikin Vonis Bharada E Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Richard-Eliezer-Sering-Berdoa.jpg)