Buronan KPK

KPK Bilang Tangkap Buronan Tergantung Nasib, Bekas Penyidik: Tak Heran Harun Masiku Belum Tertangkap

Berdasarkan pernyataan Karyoto dimaksud, menurut Praswad, tidak heran sampai sekarang KPK belum bisa menangkap Harun Masiku.

kOMPAS.TV
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan kendala mencari seorang daftar pencarian orang (DPO). 

"Kita tak bisa menyalahkan siapa, karena administrasi permohonan untuk red notice melalui Interpol Indonesia dikirim ke Interpol di Lyon."

"Di Lyon baru terbit dan disebar di seluruh dunia."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 25 Januari 2023: 2 Pasien Wafat, 339 Orang Sembuh, 274 Positif

"Kalau pada saat itu sudah (terbit), yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand. Ini namanya lika-liku penegakan hukum," kata Karyoto di kantornya, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Karyoto pun menyesalkan lamanya perpanjangan red notice bagi Paulus Tannos, yang pada akhirnya menggagalkan upaya KPK menangkapnya.

Padahal, pihaknya sudah mengajukan pembaruan red notice Paulus Tannos.

Baca juga: Suharso Monoarfa Bakal Direshuffle Setelah Tak Jadi Ketum? Ini Kata Elite PPP

"Yang dikiranya kita mudah, ternyata hanya karena satu lembar surat. Karena apa?"

"Pengajuan DPO itu red notice sudah lebih dari lima tahun, ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit."

"Kita enggak tahu apa sebabnya, apakah karena ada kesalahan upload dan lain-lain, kita enggak tahu," bebernya.

Baca juga: Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp69 Juta, Muhadjir Effendy: Selama Ini Pemerintah Berikan Subsidi

Karyoto berharap pihak Interpol lekas memperbarui red notice bagi Paulus Tannos, sehingga KPK bisa segera menahannya.

"Tapi, kemarin sudah kita perbaiki semua, mudah-mudahan yang sudah di-issued sebagai DPO akan secara otomatis pada waktunya akan terbit red notice secara internasional dari Interpol Lyon," harapnya.

Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya, pada 13 Agustus 2019 diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.

Baca juga: Kaesang Ingin Masuk Politik, Mardani Ali Sera Usul Keluarga Inti Presiden Dilarang Dicalonkan

KPK mengumumkan Paulus Tannos sebagai DPO pada 22 Agustus 2022.

KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat (24/9/2021). Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved