Buronan KPK

KPK Ciduk Burona Ricky Ham Pagawak di Abepura Papua, Sempat Kabur ke Papua Nugini

Penangkapan ini bermula dari terungkapnya persembunyian Ricky pada Sabtu (18/2/2023) sore.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Minggu (19/2/2023). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Minggu (19/2/2023).

Ricky Ham Pagawak sudah menjadi buronan KPK sejak Juli 2022.

Setelah buron selama kurang lebih tujuh bulan, tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu diringkus KPK di Abepura, Jayapura, Papua sekira pukul 16.30 WIT.

Ricky Ham Pagawak langsung diamankan ke Mako Brimob Polda Papua, hari itu juga.

Penangkapan ini bermula dari terungkapnya persembunyian Ricky pada Sabtu (18/2/2023) sore.

Hari Minggu (19/2/2023) pagi sampai siang, KPK menyebut Ricky ada di suatu lokasi di Abepura, dan tidak ada pergerakan.

Baca juga: Diminta NasDem Nyatakan Dukungan Resmi kepada Anies, Demokrat: Yang Lebih Penting Nota Kesepahaman

Kemudian, sekira pukul 15.00 WIT, penghubung Ricky ditangkap terlebih dahulu.

KPK hendak menangkap Ricky Ham Pagawak pada 12 Juli 2022.

Namun, pada 14 Juli 2022, Ricky melarikan diri ke Papua Nugini melalui Skouw, saat ingin ditangkap.

Baca juga: Isu Reshuffle Meredup, Anies Baswedan Dinilai Berpeluang Direstui Jokowi Maju di Pilpres 2024

Ricky Ham Pagawak kini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Dia diterbangkan sekira pukul 08.25 WIT.

"DPO KPK yang kemarin ditangkap oleh tim penyidik dengan bantuan dari pihak Polda Papua, saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta."

"Tadi pagi pesawat sekitar jam 08.25 WIT, dan tentu nanti setelah sampai di Jakarta akan segera dibawa ke Gedung Merah Putih, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK," tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Ogah Indonesia Jadi Pasien IMF Lagi, Jokowi Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas Jelang Pemilu 2024

Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sejumlah Rp24,5 miliar.

Suap bertujuan agar Ricky bersedia langsung memenangkan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.

Dalam perjalanannya, KPK juga menjerat Ricky dengan sangkaan TPPU.

Lembaga antirasuah itu telah menyita beberapa aset diduga milik Ricky, di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan, serta lima unit mobil. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved