Buronan KPK

Singapura Gelar Sidang Ekstradisi, Paulus Tannos: Saya tidak mau kembali ke Indonesia Yang Mulia

Buronan KPK Paulus Tannos enggan untuk diekstradisi ke Indonesia. Apa ya alasannya?

Editor: Valentino Verry
istimewa
BURONAN KPK - Buronan KPK, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Dia didfuga korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2m3 triliun. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Proses ekstradisi koruptor proyek e-KTP Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia, diprediksi sulit.

Saat ini buronan KPK yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut sedang menjalani sidang ekstradisi di Singapura.

Paulus Tannos pertama kali ditahan tanpa jaminan setelah ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.

Untuk melengkapi dokumen ekstradisi, Pengadilan Singapura menggelar sidang, Kamis (13/3/2025).

Pada sidang itu kuasa hukum Paulus Tannos mengajukan permohonan jaminan beserta dokumen pendukung yang merincikan kondisi medis Paulus.

Baca juga: Sulit Ekstradisi Koruptor e-KTP Paulus Tannos dari Singapura, KPK Ngebut Lengkapi Syarat

Paulus, yang juga dikenal dengan nama Tjhin Thian Po, ini telah tinggal di Singapura sejak 2017.

Ia berstatus penduduk tetap di Singapura dan memegang paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau di Afrika Barat.

Singapura menerima permintaan resmi dari Indonesia untuk mengekstradisi Tannos pada 24 Februari, beserta dokumen-dokumen terkait, yang saat ini sedang dalam peninjauan.

Persidangan Paulus pada Kamis berlangsung tiga hari setelah pemerintah Singapura menyatakan mereka tengah berupaya mempercepat permintaan ekstradisi Indonesia terhadapnya.

Baca juga: Menkum Supratman Andi Agtas Sebut Paulus Tannos Masih WNI dan Pernah Coba Cabut Kewarganegaraan

Menteri Hukum dan Dalam Negeri K Shanmugam mengatakan dalam sebuah konferensi pers bahwa Singapura akan melakukan apapun yang bisa dilakukan untuk mempercepat proses ekstradisi tersebut.

Dan bahwa kecepatan penanganan kasus ini tergantung pada argumen dari pihak Paulus dan kuasa hukumnya, serta faktor-faktor seperti ketersediaan jadwal pengadilan.

Kasus Paulus adalah yang pertama di bawah perjanjian ekstradisi baru antara Singapura dan Indonesia, yang ditandatangani pada Januari 2022 dan mulai berlaku pada Maret 2024.

Paulus muncul dalam persidangan melalui sambungan video, mengenakan kemeja putih dan tampak kurus serta lemah.

Baca juga: Sosok Paulus Tannos, Buron KPK Kasus Korupsi E-KTP yang Rela Ganti Kewarganegaraan

Jaksa Pengacara Negara Sarah Siaw mengatakan kepada pengadilan bahwa pihak negara telah menerima permohonan jaminan dari kuasa hukum Paulus pada Selasa malam, setelah batas waktu pengajuan.

Sarah mengatakan bahwa pihak negara juga telah menerima surat sumpah berisi laporan medis dan dokumen dari pihak pembela.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved