Korupsi

Sulit Ekstradisi Koruptor e-KTP Paulus Tannos dari Singapura, KPK Ngebut Lengkapi Syarat

KPK mengalami sedikit kendala untuk mengekstradisi koruptor e-KTP Paulus Tannos dari Singapura.

Editor: Valentino Verry
istimewa
KORUPTOR E-KTP - Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, adalah koruptor kasus e-KTP. Saat ini KPK tengah berupaya keras mengekstradisi dari Singapura. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aparat hukum di Singapura telah menangkap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos sejak 17 Januari 2025, namun hingga kini belum juga diekstradisi ke Indonesia.

Ternyata, tak mudah untuk memulangkan Paulus Tannos yang telah berganti kewarganegaraan itu.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, dan Polri untuk melengkapi syarat ekstradisi Paulus Tannos.

"Ya, KPK masih tetap berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, kejaksaan dan kepolisian untuk bisa memastikan yang bersangkutan terpenuhi syarat-syarat yang diminta oleh negara Singapura," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (11/2/2025).

Baca juga: Menkum Supratman Andi Agtas Sebut Paulus Tannos Masih WNI dan Pernah Coba Cabut Kewarganegaraan

Untuk saat ini, kata Tessa, proses ekstradisi terus berjalan. Harapannya Paulus Tannos dapat dipulangkan ke Tanah Air.

"Harapannya sebagai yang disampaikan oleh Kementerian Hukum, saudara PT (Paulus Tannos) dapat dipulangkan sebelum batas waktu 45 hari," katanya.

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, merupakan buronan KPK di kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. 

Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.

Baca juga: Stafsus Menko Hukum: Perkuat Kerjasama Internasional Terkait Buron Korupsi E KTP Paulus Tannos

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam. 

Dia kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. 

Tannos tercatat memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Pelarian Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun ini. 

Tannos ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

Saat ini Paulus Tannos sedang menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.

Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved