Buronan KPK

Kepada Jokowi, Firli Bahuri Ungkap Butuh Enam Tahun Ciduk Satu Buronan KPK

Buronan lainnya, yakni Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Kirana Kotama, dan Paulus Thanos, masih diburu.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya masih memburu empat buronan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya masih memburu empat buronan.

"Sesungguhnya ada 21 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang."

"Dari 21 orang tersebut, kita sudah mampu melakukan penangkapan sebanyak 17 orang, sehingga sekarang masih ada empat orang lagi."

Baca juga: Sore Nanti Bertemu, PKS Bakal Ajak Golkar Gabung Koalisi Perubahan Usung Anies Baswedan Jadi Capres

"Teranyar yang sudah dilakukan penangkapan adalah IA yang kita tangkap di Aceh, dan sekarang sudah menjalani proses hukum," kata Firli dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Buronan lainnya, yakni Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Kirana Kotama, dan Paulus Thanos, masih diburu.

"Dan mungkin rekan-rekan sungguh mengikuti pemberitaan ada beberapa yang sudah kita ketahui, dan saat itu kita lakukan upaya penangkapan," paparnya.

Baca juga: Waketum PAN Bilang Ada Parpol Segera Gabung Koalisi Indonesia Bersatu

Tak lagi membahas soal Harun Masiku, Firli menjelaskan penangkapan buron yang terbaru dilakukan KPK adalah bekas Panglima GAM inisial IA atau Izil Azhar.

KPK mengatakan, ada sejumlah tantangan menangkap buron, salah satunya mengubah nama.

Firli mencontohkan, buron berinisial PT kemudian berganti nama menjadi TTP, sehingga saat akan ditangkap dinilai menyulitkan.

Baca juga: IPK Indonesia Merosot, Fahri Hamzah: Ke Mana Tanggung Jawab Presiden?

"Ini tentu akan menyulitkan kita, tetapi kita tidak akan pernah menyerah, karena kita sudah tahu proses peralihan nama dari PT menjadi TTP itu," tuturnya.

Ia mengatakan, empat orang yang masuk dalam daftar buron itu masih dicari.

Jokowi yang berada di samping Firli sempat bertanya berapa lama KPK memburu buron inisial IA atau Izil Azhar hingga akhirnya tertangkap.

Baca juga: Safari Politik Berlanjut, Elite PDIP Ungkap Bakal Ada Kejutan dari Puan Maharani

"IA itu ditetapkan sebagai tersangka tahun 2016, sekarang 2022 berarti enam tahun."

"Dan itu kita lakukan penangkapan setelah ada kemunculan yang bersangkutan, dan itu adalah upaya keras kerja sama kolaborasi antar-penegak hukum."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved