Buronan KPK

DAFTAR Empat Buronan KPK yang Masih Berkeliaran Setelah Izil Azhar Diciduk

Izil adalah tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan Izil Azhar alias Ayah Merin pada 24 Januari 2023. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan Izil Azhar alias Ayah Merin pada 24 Januari 2023.

Izil adalah tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh.

Bekas Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang itu masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018.

KPK masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menangkap empat DPO lainnya, yakni:

1. Kirana Kotama alias Thay Ming

Kirana Kotama telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juni 2017. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL Indonesia (Persero).

2. Harun Masiku

Harun Masiku menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020.

Eks politikus PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

3. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin

Paulus Tannos menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri.

4. Ricky Ham Pagawak

Ricky Ham Pagawak menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022.

Bupati nonaktif Mamberamo Tengah itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah serta penerimaan lainnya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam pencarian keempat DPO tersebut, pihaknya memastikan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.

"Karena persembunyian para DPO tersebut tentunya tidak terbatas hanya di wilayah NKRI saja, namun sangat terbuka kemungkinan mereka mengakses wilayah di luar kewenangan yuridiksi Indonesia," kata Firli lewat keterangan tertulis, Sabtu (28/1/2023).

Firli berkata, korupsi adalah salah satu transnational organized crime. Sehingga, dalam beberapa perkara yang ditangani KPK, tidak hanya pelaku, tapi juga aset-aset hasil tindak pidana korupsi pun seringkali disembunyikan di luar negeri.

"Oleh karenanya, KPK tak henti meminta dukungan dan peran serta masyarakat."

"Bagi yang mengetahui keberadaan para DPO tersebut, untuk dapat menyampaikan kepada KPK atau penegak hukum terdekat, agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti," pinta Firli. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved