Buronan KPK

Singapura Gelar Sidang Ekstradisi, Paulus Tannos: Saya tidak mau kembali ke Indonesia Yang Mulia

Buronan KPK Paulus Tannos enggan untuk diekstradisi ke Indonesia. Apa ya alasannya?

Editor: Valentino Verry
istimewa
BURONAN KPK - Buronan KPK, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Dia didfuga korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2m3 triliun. 

Penjelasan KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal pernyataan otoritas Singapura yang menyebut proses ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos bisa memakan waktu dua tahun lebih.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya akan berupaya untuk mempercepat kepulangan Paulus Tannos ke Tanah Air.

"KPK akan menyiapkan segala hal yang bisa mempercepat proses pemulangan Saudara PT [Paulus Tannos]," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Namun, kata Tessa, untuk proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Singapura, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait koordinasi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura.

"Dan termasuk hal-hal apa saja yang bisa dilakukan untuk mempercepat prosesnya (bila ada)," kata Tessa.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved