Buronan KPK
Singapura Gelar Sidang Ekstradisi, Paulus Tannos: Saya tidak mau kembali ke Indonesia Yang Mulia
Buronan KPK Paulus Tannos enggan untuk diekstradisi ke Indonesia. Apa ya alasannya?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Proses ekstradisi koruptor proyek e-KTP Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia, diprediksi sulit.
Saat ini buronan KPK yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut sedang menjalani sidang ekstradisi di Singapura.
Paulus Tannos pertama kali ditahan tanpa jaminan setelah ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Untuk melengkapi dokumen ekstradisi, Pengadilan Singapura menggelar sidang, Kamis (13/3/2025).
Pada sidang itu kuasa hukum Paulus Tannos mengajukan permohonan jaminan beserta dokumen pendukung yang merincikan kondisi medis Paulus.
Baca juga: Sulit Ekstradisi Koruptor e-KTP Paulus Tannos dari Singapura, KPK Ngebut Lengkapi Syarat
Paulus, yang juga dikenal dengan nama Tjhin Thian Po, ini telah tinggal di Singapura sejak 2017.
Ia berstatus penduduk tetap di Singapura dan memegang paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau di Afrika Barat.
Singapura menerima permintaan resmi dari Indonesia untuk mengekstradisi Tannos pada 24 Februari, beserta dokumen-dokumen terkait, yang saat ini sedang dalam peninjauan.
Persidangan Paulus pada Kamis berlangsung tiga hari setelah pemerintah Singapura menyatakan mereka tengah berupaya mempercepat permintaan ekstradisi Indonesia terhadapnya.
Baca juga: Menkum Supratman Andi Agtas Sebut Paulus Tannos Masih WNI dan Pernah Coba Cabut Kewarganegaraan
Menteri Hukum dan Dalam Negeri K Shanmugam mengatakan dalam sebuah konferensi pers bahwa Singapura akan melakukan apapun yang bisa dilakukan untuk mempercepat proses ekstradisi tersebut.
Dan bahwa kecepatan penanganan kasus ini tergantung pada argumen dari pihak Paulus dan kuasa hukumnya, serta faktor-faktor seperti ketersediaan jadwal pengadilan.
Kasus Paulus adalah yang pertama di bawah perjanjian ekstradisi baru antara Singapura dan Indonesia, yang ditandatangani pada Januari 2022 dan mulai berlaku pada Maret 2024.
Paulus muncul dalam persidangan melalui sambungan video, mengenakan kemeja putih dan tampak kurus serta lemah.
Baca juga: Sosok Paulus Tannos, Buron KPK Kasus Korupsi E-KTP yang Rela Ganti Kewarganegaraan
Jaksa Pengacara Negara Sarah Siaw mengatakan kepada pengadilan bahwa pihak negara telah menerima permohonan jaminan dari kuasa hukum Paulus pada Selasa malam, setelah batas waktu pengajuan.
Sarah mengatakan bahwa pihak negara juga telah menerima surat sumpah berisi laporan medis dan dokumen dari pihak pembela.
Ia meminta untuk mengajukan surat tanggapan pada 17 April.
Ia menambahkan bahwa surat sumpah dari pihak pembela memuat beberapa pernyataan yang memerlukan verifikasi dari pihak penjara.
“Kami telah memeriksa dengan pihak yang berwenang dan mereka mengatakan bahwa mereka memerlukan waktu empat sampai lima minggu untuk menyusun laporan medis yang terperinci,” tambahnya.
Kuasa hukum Paulus mengatakan dalam tanggapannya bahwa pengajuan permohonan terlambat karena kliennya dibawa ke Rumah Sakit Umum Changi setelah mengeluh nyeri di dada.
Ada jeda informasi terkait kondisinya selama 24 hingga 48 jam, tambah pengacara tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa ia telah meminta laporan medis kliennya dari pihak rumah sakit, namun ia menentang lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menyiapkan surat tanggapan.
“Kami meminta jaminan seawal mungkin, jika jaminan tidak diberikan untuk menempatkannya di rumah sakit. Tidak bisa dipungkiri bahwa ia memiliki masalah medis dari semua laporan medis yang saya lampirkan,” ujar pengacara tersebut. Kondisi kesehatan Paulus tidak disebutkan secara spesifik di pengadilan.
Berbicara kepada Paulus melalui penerjemah, hakim mengatakan bahwa ia diwajibkan oleh hukum untuk menanyakan apakah Paulus bersedia menyerahkan diri ke negara asing.
Paulus menjawab dalam bahasa Inggris.
“Saya tidak mau kembali ke Indonesia, Yang Mulia.”
Setelah ia diingatkan untuk berbicara melalui penerjemah, ia menyatakan dalam Bahasa Indonesia bahwa ia tidak bersedia kembali ke tangan pihak berwenang di Indonesia.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 19 Maret, di mana Jaksa Pengacara Negara akan menyampaikan informasi terkini tentang pengajuan surat tanggapan ke pengadilan.
Paulus akan tetap ditahan sampai saat itu.
Menteri Shanmugam sebelumnya mengatakan bahwa Paulus dapat diekstradisi dalam waktu enam bulan atau kurang, jika ia tidak menentang ekstradisi.
Namun, proses itu bisa memakan waktu hingga dua tahun jika ia mengajukan perlawanan di setiap tahapan sidang.
Penjelasan KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal pernyataan otoritas Singapura yang menyebut proses ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos bisa memakan waktu dua tahun lebih.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya akan berupaya untuk mempercepat kepulangan Paulus Tannos ke Tanah Air.
"KPK akan menyiapkan segala hal yang bisa mempercepat proses pemulangan Saudara PT [Paulus Tannos]," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Namun, kata Tessa, untuk proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Singapura, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait koordinasi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura.
"Dan termasuk hal-hal apa saja yang bisa dilakukan untuk mempercepat prosesnya (bila ada)," kata Tessa.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
KPK Ciduk Burona Ricky Ham Pagawak di Abepura Papua, Sempat Kabur ke Papua Nugini |
![]() |
---|
Kepada Jokowi, Firli Bahuri Ungkap Butuh Enam Tahun Ciduk Satu Buronan KPK |
![]() |
---|
Lolos Saat Terlacak di Thailand, Buronan KPK Paulus Tannos Ternyata Sempat Ganti Nama |
![]() |
---|
KPK Bilang Tangkap Buronan Tergantung Nasib, Bekas Penyidik: Tak Heran Harun Masiku Belum Tertangkap |
![]() |
---|
DAFTAR Empat Buronan KPK yang Masih Berkeliaran Setelah Izil Azhar Diciduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.