Buronan KPK
KPK Bilang Tangkap Buronan Tergantung Nasib, Bekas Penyidik: Tak Heran Harun Masiku Belum Tertangkap
Berdasarkan pernyataan Karyoto dimaksud, menurut Praswad, tidak heran sampai sekarang KPK belum bisa menangkap Harun Masiku.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mengatakan, pengejaran buronan korupsi merupakan upaya yang dilakukan secara menyeluruh.
Upaya itu dilakukan melalui perpaduan kapasitas penyidik, jaringan kerja, teknologi, kemampuan lobi, sampai negosiasi, sehingga merupakan perpaduan yang tidak sederhana.
Pernyataan itu diutarakan Praswad, merespons pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, yang mengatakan penangkapan buronan tergantung nasib.
Baca juga: Kaesang Ingin Terjun ke Politik, Jokowi: Saya Enggak Mempengaruhi
"Pernyataan Deputi Penindakan KPK yang seharusnya memahami proses tersebut, sangatlah disayangkan."
"Karena seakan menyederhanakan segala proses yang dilakukan oleh KPK, dan hanya bergantung nasib."
"Pernyataan ini sangatlah tidak profesional, dan menunjukan adanya perubahan cara pandang bahkan di internal KPK terhadap cara kerja," kata Ketua IM57+ Institute ini lewat keterangan tertulis, Sabtu (28/1/2023).
Berdasarkan pernyataan Karyoto dimaksud, menurut Praswad, tidak heran sampai sekarang KPK belum bisa menangkap Harun Masiku.
Praswad menyebut, seharusnya KPK mampu menunjukan bukan hanya kapabilitas, tetapi juga integritas ke publik, dan bukan seakan melepas tanggung jawab kepada nasib.
"Tidak heran sampai sekarang Harun Masiku belum tertangkap, karena apabila deputinya saja berpandangan seperti itu, maka apa lagi yang akan kita harapkan dari KPK?" Tuturnya.
Baca juga: Ditanya Isi Pembicaraan dengan Surya Paloh di Istana, Jokowi: Mau Tahu Aja
Praswad juga berpendapat, pernyataan Karyoto menggambarkan situasi yang tidak profesional dalam penanganan kasus. Hal tersebut tentu akan berdampak pada cara kerja kedeputian penindakan ke depan.
"Pernyataan ini bukan pernyataan sederhana, karena menunjukan cara berpikir terhadap kerja yang dilakukan," ucapnya.
Sebelumnya, Paulus Tannos, salah satu buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terlacak berada di luar negeri.
Baca juga: Bakal Umumkan Reshuffle Kabinet pada Rabu Pon 1 Februari? Jokowi: Tunggu Saja
Buronan di kasus dugaan korupsi pengadaan paket e-KTP itu, disebut berada di Thailand.
Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, ketika mengungkapkan kendala mencari seorang daftar pencarian orang (DPO).
"Kalau buron itu terkait nasibnya. Kemarin Paulus Tannos nasibnya sudah bisa diketahui, tetapi ada beberapa kendala, yang bersangkutan ternyata proses penerbitan red notice-nya terlambat."
"Kita tak bisa menyalahkan siapa, karena administrasi permohonan untuk red notice melalui Interpol Indonesia dikirim ke Interpol di Lyon."
"Di Lyon baru terbit dan disebar di seluruh dunia."
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 25 Januari 2023: 2 Pasien Wafat, 339 Orang Sembuh, 274 Positif
"Kalau pada saat itu sudah (terbit), yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand. Ini namanya lika-liku penegakan hukum," kata Karyoto di kantornya, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Karyoto pun menyesalkan lamanya perpanjangan red notice bagi Paulus Tannos, yang pada akhirnya menggagalkan upaya KPK menangkapnya.
Padahal, pihaknya sudah mengajukan pembaruan red notice Paulus Tannos.
Baca juga: Suharso Monoarfa Bakal Direshuffle Setelah Tak Jadi Ketum? Ini Kata Elite PPP
"Yang dikiranya kita mudah, ternyata hanya karena satu lembar surat. Karena apa?"
"Pengajuan DPO itu red notice sudah lebih dari lima tahun, ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit."
"Kita enggak tahu apa sebabnya, apakah karena ada kesalahan upload dan lain-lain, kita enggak tahu," bebernya.
Baca juga: Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp69 Juta, Muhadjir Effendy: Selama Ini Pemerintah Berikan Subsidi
Karyoto berharap pihak Interpol lekas memperbarui red notice bagi Paulus Tannos, sehingga KPK bisa segera menahannya.
"Tapi, kemarin sudah kita perbaiki semua, mudah-mudahan yang sudah di-issued sebagai DPO akan secara otomatis pada waktunya akan terbit red notice secara internasional dari Interpol Lyon," harapnya.
Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya, pada 13 Agustus 2019 diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.
Baca juga: Kaesang Ingin Masuk Politik, Mardani Ali Sera Usul Keluarga Inti Presiden Dilarang Dicalonkan
KPK mengumumkan Paulus Tannos sebagai DPO pada 22 Agustus 2022.
KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat (24/9/2021). Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka. (Ilham Rian Pratama)
Singapura Gelar Sidang Ekstradisi, Paulus Tannos: Saya tidak mau kembali ke Indonesia Yang Mulia |
![]() |
---|
KPK Ciduk Burona Ricky Ham Pagawak di Abepura Papua, Sempat Kabur ke Papua Nugini |
![]() |
---|
Kepada Jokowi, Firli Bahuri Ungkap Butuh Enam Tahun Ciduk Satu Buronan KPK |
![]() |
---|
Lolos Saat Terlacak di Thailand, Buronan KPK Paulus Tannos Ternyata Sempat Ganti Nama |
![]() |
---|
DAFTAR Empat Buronan KPK yang Masih Berkeliaran Setelah Izil Azhar Diciduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.