Jaksa Agung Terbitkan Pedoman Pecandu Narkoba Dituntut Rehabilitasi, Komisi III DPR: Sangat Ditunggu
Pedoman itu akan menjadi acuan kepada para penuntut umum dalam penanganan kasus narkoba, sehingga jaksa dapat mengoptimalkan opsi rehabilitasi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Pedoman itu berlaku sejak 1 November 2021
Pedoman 18/2021 itu menjadi acuan bagi penuntut umum sebagai pengendali perkara.
Baca juga: Jawab Isu LGBT di TNI, Jenderal Andika Perkasa: Sesuai Aturan Saja
"Latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut, memperhatikan sistem peradilan pidana saat ini cenderung punitif."
"Tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding)."
"Dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Harga Tes PCR Mahal, Pooling Specimens Jadi Solusi Penghematan
Menurut Leo, isu overcrowding telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dalam rangka perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif.
Oleh karena itu, diperlukan kebijakan kriminal yang bersifat strategis, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Salah satunya, melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Tak Didampingi Panglima TNI, KSAU, dan KSAL, Jenderal Andika Perkasa: Memang Enggak Ada Tradisinya
"Melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dimaksud, dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang penuntutan, dilakukan melalui optimalisasi lembaga rehabilitasi," tutur Leo.
Leo mengatakan, jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis, dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.
Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, merupakan mekanisme tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif.
Baca juga: Jaksa Agung Diduga Berpoligami, Legislator Nasdem: Kerjanya Bagus dan Ganas, Wajar Diserang
Semangatnya adalah untuk memulihkan keadaan semula, yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime.
Leo menyebutkan, penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan (doelmatigheid).
Serta, mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis, dan pemulihan pelaku.
Baca juga: Bisa Dicegah, Ini Beberapa Faktor Pemicu Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19