Calon Panglima TNI

Tak Didampingi Panglima TNI, KSAU, dan KSAL, Jenderal Andika Perkasa: Memang Enggak Ada Tradisinya

Andika juga tak didampingi dua kepala staf TNI lainnya, yaitu KSAL Laksamana Yudo Margono dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR, Sabtu (6/11/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPR, Jenderal Andika Perkasa tak didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Andika juga tak didampingi dua kepala staf TNI lainnya, yaitu KSAL Laksamana Yudo Margono dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo.

Menurut Andika Perkasa, memang tidak ada tradisi saling antar di TNI.

Baca juga: Anggota Dewan Pembina Partai Golkar Fahmi Idris: Saya Sejak Lama Dukung Rizal Ramli Jadi Capres

"Kan belum resmi (jadi Panglima TNI), hehe, enggak enaklah, kan masih ada Panglima TNI-nya," kata Andika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021).

"Sebetulnya enggak ada tradisi kan, enggak ada tradisinya memang," imbuhnya.

Saat ditanya hubungannya dengan KSAL, Andika Perkasa mengatakan hubungan semua matra di TNI harus baik.

"Harus bagus," ucapnya.

Disetujui

Komisi I DPR menyetujui Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid usai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper) yang digelar selama sekitar 3 jam.

"Menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI."

Baca juga: Tak Dijemput Pejabat Saat Pulang ke Tanah Air, Jokowi Langsung Karantina Mandiri Tiga Hari di Istana

"Serta memberikan apresiasi atas dedikasinya," kata Meutya di ruang rapat Komisi I DPR, Jakarta, Sabtu (6/11/2021).

"Kesimpulan kedua, memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI," lanjutnya.

Meutya mengatakan, surat persetujuan akan diteken pimpinan Komisi I DPR.

Baca juga: Besok Fit and Proper Test, Andika Perkasa Punya Waktu 20 Menit Jawab Pertanyaan Anggota Komisi I DPR

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved