Virus Corona
Tak Dijemput Pejabat Saat Pulang ke Tanah Air, Jokowi Langsung Karantina Mandiri Tiga Hari di Istana
Namun tidak seperti biasanya, tak tampak satupun pejabat menjemput kedatangan Presiden dari lawatan ke luar negeri.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pesawat Garuda Indonesia-1 yang membawa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan rombongan, mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (5/11/2021) pukul 08.30 WIB.
Namun tidak seperti biasanya, tak tampak satupun pejabat menjemput kedatangan Presiden dari lawatan ke luar negeri.
Menanggapi hal ini, Kepala Sekeretariat Presiden Heru Budi Hartono memberikan penjelasan, sesuai aturan yang berlaku, setiap warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri, diwajibkan menjalani karantina.
Baca juga: Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Panglima TNI Bakal Digelar Tertutup, Pemaparan Visi-Misi Terbuka
“Oleh karenanya, Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan."
"Karena setibanya di tanah air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” ucap Heru, dikutip dari laman covid19.go.id.
Selain itu, selama menjalani karantina, kata Heru, Presiden akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini, sesuai prosedur tempat karantina.
Baca juga: TB Hasanuddin Bilang Ada 6 Letjen Berpotensi Jabat KSAD, tapi Cuma Dua yang Peluangnya Paling Besar
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, membenarkan Presiden akan melakukan karantina mandiri.
“Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid memberikan diskresi kepada pejabat setingkat Menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” ucap Ganip kepada Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.
Ganip menjelaskan, meski Presiden melaksanakan karantina mandiri, tetap diwajibkan tes PCR setibanya tiba di tempat karantina, wajib menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka, serta melakukan tes PCR di hari ketiga.
Baca juga: KSAD Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI, 14 Jenderal Bintang Tiga Ini Berpeluang Menggantikannya
Mengenai lamanya karantina, Ganip mengatakan sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3x24 jam.
“Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3x24 jam."
"Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali," terang Ganip.
Carter Pesawat Garuda
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lawatan ke Italia, Inggris Raya, dan Uni Emirat Arab, tanpa menggunakan pesawat kepresidenan.
Presiden dan rombongan lebih memilih mencarter pesawat berbadan lebar milik maskapai Garuda Indonesia.
