Jaksa Agung Terbitkan Pedoman Pecandu Narkoba Dituntut Rehabilitasi, Komisi III DPR: Sangat Ditunggu

Pedoman itu akan menjadi acuan kepada para penuntut umum dalam penanganan kasus narkoba, sehingga jaksa dapat mengoptimalkan opsi rehabilitasi.

TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRYAWAN
Komisi III DPR mendukung langkah Jaksa Agung mengeluarkan dan menetapkan Pedoman 18/2021 yang berlaku mulai 1 November 2021. 

"Kami bayar uang makan itu Rp 1,7 triliun. Itu hanya makan mereka, belum yang lain. Itu pun menu makannya sudah mau Rp 20 ribu," tutur Yasonna Laoly .

Direktur Jenderal Pemasyarakatan‎ Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, kapasitas lapas di seluruh Indonesia 126 ribu orang.

Sedangkan saat ini lapas sudah sangat over, yakni diisi 256 ribu narapidana.

Dari 256 ribu narapidana, sebanyak 111 ribu lebih merupakan narapidana kasus narkoba, baik itu pengguna, pengedar, serta bandar.

Rinciannya, 66 ribu bandar dan sisanya 450 ribu lebih merupakan pengguna.

Senada dengan Yasonna Laoly , menurutnya cara untuk mengurangi over kapasitas di lapas ialah dengan memberikan rehabilitasi bagi para pengguna, karena itu semua sudah sesuai dengan amanat undang-undang.

‎"Cara untuk mengurangi, mereka yang berhak rehabilitasi mestinya direhabilitasi, sudah pasti kapasitas lapas berkurang."

"Kami tidak mau negara keluar uang besar untuk membiayai mereka yang kita belum yakin semakin bagus atau tidak," paparnya.

"Saat ini untuk uang makan napi saja sudah Rp 1,7 triliun. Kalau kapasitas lapas over terus bisa Rp 2 triliun."

"Kan lebih baik uangnya untuk biaya pendidikan, memberikan gizi untuk anak sekolah," sambung Sri Puguh Budi Utami. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved