Jaksa Agung Terbitkan Pedoman Pecandu Narkoba Dituntut Rehabilitasi, Komisi III DPR: Sangat Ditunggu

Pedoman itu akan menjadi acuan kepada para penuntut umum dalam penanganan kasus narkoba, sehingga jaksa dapat mengoptimalkan opsi rehabilitasi.

TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRYAWAN
Komisi III DPR mendukung langkah Jaksa Agung mengeluarkan dan menetapkan Pedoman 18/2021 yang berlaku mulai 1 November 2021. 

Dia menguraikan, Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 terdiri dari sembilan bab.

Dengan ruang lingkup meliputi prapenuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan, dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa.

Saat pedoman ini mulai berlaku (1 November 2021), tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan, penanganan perkaranya dilakukan berdasarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021.

Baca juga: La Nina Level Sedang Makin Dekati Indonesia, Uap Air Bisa Bertambah Hingga 100 Persen

"Jaksa Agung RI berharap pedoman ini dilaksanakan penuntut umum sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab."

"Dan tidak melakukan perbuatan tercela dalam penerapannya, serta akan menindak tegas setiap oknum Kejaksaan yang mencoba mencederai maksud dan tujuan dikeluarkannya Pedoman dimaksud," terang Leo.

Uang Makan Narapidana Rp 1,7 Triliun

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terus menyuarakan dan mengajak penegak hukum ‎serta lembaga terkait menyamakan persepsi, pengguna atau penyalahguna narkoba harus direhabilitasi, bukan dijebloskan ke penjara.

Bukan tanpa alasan. Sebab, menurut Menteri Yasonna Laoly, Undang-undang Narkotika juga mengamanatkan para pengguna memang harus direhabilitasi melalui proses assessment oleh tim assessment terpadu.

"Makin lama masalah narkoba ini sangat mengerikan."

"Di Jakarta itu, dari 17.500 warga binaan dan napi, 78 persennya kasus narkoba."

"Kita akan bangun sistem peradilan pidana yang punya satu pendapat tentang penanganan narkoba."

"Kalau begini terus, saya takut bom waktunya ada di Lapas," ujar Menteri Yasonna Laoly di Graha Bhakti Pemasyarakatan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Yasonna Laoly melanjutkan, paradigma pengguna narkotiba adalah pelaku kriminal harus diubah.

Dia juga berharap revisi UU Narkotika yang saat ini berada di Setneg bisa segera rampung, sehingga menjadi patokan soal kategori pengguna, pengedar, hingga bandar.

‎"Kalau pengguna sudah deh rehabilitasi saja."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved