Jaksa Agung Terbitkan Pedoman Pecandu Narkoba Dituntut Rehabilitasi, Komisi III DPR: Sangat Ditunggu

Pedoman itu akan menjadi acuan kepada para penuntut umum dalam penanganan kasus narkoba, sehingga jaksa dapat mengoptimalkan opsi rehabilitasi.

TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRYAWAN
Komisi III DPR mendukung langkah Jaksa Agung mengeluarkan dan menetapkan Pedoman 18/2021 yang berlaku mulai 1 November 2021. 

WARTAKOTALIVE, SENAYAN - Komisi III DPR mendukung langkah Jaksa Agung mengeluarkan dan menetapkan Pedoman 18/2021 yang berlaku mulai 1 November 2021.

Pedoman itu tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Pedoman itu akan menjadi acuan kepada para penuntut umum dalam penanganan kasus narkoba, sehingga jaksa dapat mengoptimalkan opsi rehabilitasi.

Baca juga: DPR Setuju Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Gantikan Marsekal Hadi Tjahjanto

Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai, hal itu memang sangat dibutuhkan, mengingat kelebihan penghuni lapas di Indonesia.

"Saya menyambut baik keputusan ini, karena memang kami di Komisi III juga sudah berkali-kali menyuarakan agar para napi narkoba lebih baik direhabilitasi saja."

"Masalahnya, lapas kita sudah sangat penuh, dan yang perlu dipenjara menurut saya cukup pengedar."

Baca juga: Mahfud MD Perintahkan Satgas Sita Aset Obligor dan Debitur BLBI yang Ogah Bayar Utang dan Mangkir

"Kalau pengguna, baiknya direhab agar tidak kembali lagi ke narkoba."

"Jadi menurut saya, rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi jawaban yang tepat dalam menangani kasus penggunaan narkoba. pedoman, ini sudah sangat kita tunggu-tunggu," katanya kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Sahroni menyampaikan, pedoman dari kejaksaan itu akan sangat membantu Kemenkumham menekan permasalahan over capacity lapas yang tak kunjung selesai.

Baca juga: Pelantikan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Tunggu Keppres

Dia juga optimistis pedoman baru ini akan membantu para pengguna narkoba pulih dari kecanduannya.

"Pertama, tentunya pedoman ini akan berimplikasi positif pada penyelesaian masalah overcapacity di lapas kita."

"Di sisi lain, tentunya dengan direhab, para napi narkoba mendapatkan layanan baik fisik maupun mental yang dibutuhkan untuk lepas dari jeratan narkoba."

Baca juga: Megawati: Polisi Harus Punya Semangat Juang, Bukan Hanya karena Ingin Naik Pangkat

"Mereka juga akan didampingi oleh profesional."

"Ini tentunya lebih bermanfaat daripada menjebloskan mereka ke penjara yang sudah kepenuhan dan sulit diawasi," paparnya.

Pengguna Narkoba Bakal Dituntut Rehabilitasi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved