Calon Panglima TNI

Pelantikan Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Tunggu Keppres

Andika tinggal menunggu dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan saat konferensi pers terkait perusakan Mapolsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM,  JAKARTA - DPR menyetujui Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI, Senin (8/11/2021).

Andika tinggal menunggu dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya belum menjadwalkan kapan pelantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Baca juga: Tak Didampingi Panglima TNI, KSAU, dan KSAL, Jenderal Andika Perkasa: Memang Enggak Ada Tradisinya

"Belum,"ucap Heru.

Menurutnya, pelantikan Andika Perkasa menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pergantian Panglima TNI terlebih dahulu.

"Proses Keppres dulu," katanya.

Baca juga: Jaksa Agung Diduga Berpoligami, Legislator Nasdem: Kerjanya Bagus dan Ganas, Wajar Diserang

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan pelantikan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI akan sesuai ketentuan.

Masih ada waktu hingga akhir November untuk melantik Jenderal bintang empat tersebut.

"Semua sudah dihitung pasti, itu akan terpenuhi persyaratan-persyaratan itu, tetapi tradisi yang berjalan di TNI selama ini," kata Moeldoko akhir pekan lalu.

Baca juga: Bisa Dicegah, Ini Beberapa Faktor Pemicu Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19

Berdasarkan tradisi di TNI, masa pensiun tidak harus persis sesuai tanggal lahir, namun diberi waktu hingga habis bulan.

Misalnya apabila tanggal lahir Panglima TNI pada 10 November, maka serah terima jabatan tidak harus pada 10 November. Serah terima bisa dilakukan hingga akhir November.

"Pada saat seseorang lahir pada Bulan November, bisa awal November, bisa pertengahan November."

Baca juga: La Nina Level Sedang Makin Dekati Indonesia, Uap Air Bisa Bertambah Hingga 100 Persen

"Biasanya diberi waktu hingga 1 Desember, melakukan pergantian."

"Itu yang berjalan selama ini, jadi tidak pas hari lahirnya itu langsung serah terima, tidak seperti itu."

"Karena tradisi yang berjalan ya selama ini yang dilakukan di TNI seperti itu, sehingga tidak ada lagi istilah kekosongan," paparnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved