Kasus BLBI
Mahfud MD Perintahkan Satgas Sita Aset Obligor dan Debitur BLBI yang Ogah Bayar Utang dan Mangkir
Satgas BLBI akan melakukan proses hukum terhadap obligor dan debitur BLBI yang melakukan tindak pidana, terkait kewajiban utangnya kepada negara.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD memerintahkan Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) segera menyita aset obligor dan debitur, yang belum memenuhi kewajiban membayar utang kepada negara, dan tidak mau memenuhi panggilan.
Hal tersebut ia sampaikan saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (8/11/2021).
"Saya Menko Polhukam selaku pengarah Satgas BLBI, memerintahkan kepada Ketua Satgas agar Kasatgas pelaksana melakukan penyitaan aset milik obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya."
Baca juga: Jawab Isu LGBT di TNI, Jenderal Andika Perkasa: Sesuai Aturan Saja
"Dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya."
"Jadi ini perintah agar segera disita aset-asetnya," kata Mahfud.
Mahfud juga memerintahkan Satgas untuk mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor dan debitur BLBI.
Baca juga: Harga Tes PCR Mahal, Pooling Specimens Jadi Solusi Penghematan
Surat pemberitahuan tersebut, kata Mahfud, pada intinya untuk menjelaskan para obligor dan debitur BLBI tersebut tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada negara.
"Memerintahkan Ketua Satgas untuk melakukan tindakan antara lain mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor atau debitur."
"Untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," ucap Mahfud.
Diproses Pidana
Satgas BLBI akan melakukan proses hukum terhadap obligor dan debitur BLBI yang melakukan tindak pidana, terkait kewajiban utangnya kepada negara.
Mahfud yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI mengatakan, proses hukum pidana tersebut akan dilakukan berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh Satgas BLBI.
Ia mencontohkan tindak pidana tersebut di antaranya mengalihkan aset, menjaminkan aset kepada pihak ketiga secara ilegal, atau menyewakan aset secara gelap.
Baca juga: Tak Didampingi Panglima TNI, KSAU, dan KSAL, Jenderal Andika Perkasa: Memang Enggak Ada Tradisinya
"Terhadap obligor atau debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana."
"Seperti misalnya mengalihkan aset, menjaminkan aset kepada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap, akan dilakukan proses pidana," tutur Mahfud.