Kasus BLBI

Mahfud MD Perintahkan Satgas Sita Aset Obligor dan Debitur BLBI yang Ogah Bayar Utang dan Mangkir

Satgas BLBI akan melakukan proses hukum terhadap obligor dan debitur BLBI yang melakukan tindak pidana, terkait kewajiban utangnya kepada negara.

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI/kompas.com
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga memerintahkan Satgas untuk mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor dan debitur BLBI. 

Selain melakukan upaya tersebut, kata dia, Satgas BLBI juga akan menyita aset dan membatasi hak-hak keperdataan obligor dan debitur BLBI yang belum memenuhi kewajibannya.

Baca juga: Jaksa Agung Diduga Berpoligami, Legislator Nasdem: Kerjanya Bagus dan Ganas, Wajar Diserang

Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja obligor dan debitur BLBI tersebut.

"Oleh karena itu, dengan ini pemerintah meminta iktikad baik kepada obligor atau debitur untuk memenuhi atau menyelesaikan kewajibannya," pinta Mahfud.

Batasi Hak Keperdataan

Pemerintah akan membatasi hak keperdataan obligor dan debitur BLBI, yang belum memenuhi kewajibannya terhadap negara.

Mahfud yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari upaya pengejaran terhadap obligor atau debitur BLBI guna memenuhi kewajibannya kepada negara.

"Nanti akan ada langkah-langkah pembatasan-pembatasan keperdataan," ucap Mahfud.

Baca juga: Bisa Dicegah, Ini Beberapa Faktor Pemicu Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19

Mahfud mencontohkan pembatasan tersebut di antaranya hak kredit bank atau hak berpergian ke luar negeri.

"Banyak itu nanti pembatasan keperdataan, misalnya hak kredit di bank, bepergian ke luar negeri, dan sebagainya, masih banyak yang bisa dilakukan," papar Mahfud.

Selain itu, kata Mahfud, pemerintah juga terus melakukan pengejaran dengan melakukan penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain, baik berupa tanah bangunan, saham, maupun perusahaan.

Tak Ada Nego Lagi

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, salah satu faktor yang membuat persoalan utang BLBI tertunda penyelesaiannya, adalah upaya negosiasi yang dilakukan para obligor dan debitur.

Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) ini menjelaskan, upaya tersebut dilakukan para obligor dan debitur setiap ada pergantian pejabat, menteri, atau dirjen lembaga terkait.

Saat negosiasi, para obligor dan debitur tersebut biasanya mengaku tidak memiliki utang lagi atau ingin menghitung kembali.

Baca juga: Dua Menteri Diduga Terlibat Bisnis Tes PCR, Firli Bahuri: KPK Tidak akan Pandang Bulu

"Oleh sebab itu, ini 22 tahun kan, tidak boleh begitu lagi, mari kita selesaikan sekarang."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved