Kasus BLBI

Mahfud MD Perintahkan Satgas Sita Aset Obligor dan Debitur BLBI yang Ogah Bayar Utang dan Mangkir

Satgas BLBI akan melakukan proses hukum terhadap obligor dan debitur BLBI yang melakukan tindak pidana, terkait kewajiban utangnya kepada negara.

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI/kompas.com
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga memerintahkan Satgas untuk mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor dan debitur BLBI. 

Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya yang kini bernama Bank Mandiri.

Jaminan kredit yang digunakan diketahui dana rekening giro dan rekening deposito.

Namun, jaminan tersebut tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 5 November 2021: Dosis Pertama 123.824.199, Suntikan Kedua 77.687.838

Mahfud membenarkan penyitaan tanah seluas sekitar 124 hektare di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya tersebut.

"Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara," kata Mahfud ketika dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (5/11/2021).

Mahfud mengatakan, pemerintah memiliki dokumen hukum yang dijadikan dasar untuk melakukan penyitaan tersebut.

"Kita punya dokumen hukum untuk melakuan itu," jelas Mahfud. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved