Kasus BLBI
Mahfud MD Perintahkan Satgas Sita Aset Obligor dan Debitur BLBI yang Ogah Bayar Utang dan Mangkir
Satgas BLBI akan melakukan proses hukum terhadap obligor dan debitur BLBI yang melakukan tindak pidana, terkait kewajiban utangnya kepada negara.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD memerintahkan Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) segera menyita aset obligor dan debitur, yang belum memenuhi kewajiban membayar utang kepada negara, dan tidak mau memenuhi panggilan.
Hal tersebut ia sampaikan saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (8/11/2021).
"Saya Menko Polhukam selaku pengarah Satgas BLBI, memerintahkan kepada Ketua Satgas agar Kasatgas pelaksana melakukan penyitaan aset milik obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya."
Baca juga: Jawab Isu LGBT di TNI, Jenderal Andika Perkasa: Sesuai Aturan Saja
"Dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya."
"Jadi ini perintah agar segera disita aset-asetnya," kata Mahfud.
Mahfud juga memerintahkan Satgas untuk mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor dan debitur BLBI.
Baca juga: Harga Tes PCR Mahal, Pooling Specimens Jadi Solusi Penghematan
Surat pemberitahuan tersebut, kata Mahfud, pada intinya untuk menjelaskan para obligor dan debitur BLBI tersebut tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada negara.
"Memerintahkan Ketua Satgas untuk melakukan tindakan antara lain mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor atau debitur."
"Untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," ucap Mahfud.
Diproses Pidana
Satgas BLBI akan melakukan proses hukum terhadap obligor dan debitur BLBI yang melakukan tindak pidana, terkait kewajiban utangnya kepada negara.
Mahfud yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI mengatakan, proses hukum pidana tersebut akan dilakukan berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh Satgas BLBI.
Ia mencontohkan tindak pidana tersebut di antaranya mengalihkan aset, menjaminkan aset kepada pihak ketiga secara ilegal, atau menyewakan aset secara gelap.
Baca juga: Tak Didampingi Panglima TNI, KSAU, dan KSAL, Jenderal Andika Perkasa: Memang Enggak Ada Tradisinya
"Terhadap obligor atau debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana."
"Seperti misalnya mengalihkan aset, menjaminkan aset kepada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap, akan dilakukan proses pidana," tutur Mahfud.
Selain melakukan upaya tersebut, kata dia, Satgas BLBI juga akan menyita aset dan membatasi hak-hak keperdataan obligor dan debitur BLBI yang belum memenuhi kewajibannya.
Baca juga: Jaksa Agung Diduga Berpoligami, Legislator Nasdem: Kerjanya Bagus dan Ganas, Wajar Diserang
Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja obligor dan debitur BLBI tersebut.
"Oleh karena itu, dengan ini pemerintah meminta iktikad baik kepada obligor atau debitur untuk memenuhi atau menyelesaikan kewajibannya," pinta Mahfud.
Batasi Hak Keperdataan
Pemerintah akan membatasi hak keperdataan obligor dan debitur BLBI, yang belum memenuhi kewajibannya terhadap negara.
Mahfud yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari upaya pengejaran terhadap obligor atau debitur BLBI guna memenuhi kewajibannya kepada negara.
"Nanti akan ada langkah-langkah pembatasan-pembatasan keperdataan," ucap Mahfud.
Baca juga: Bisa Dicegah, Ini Beberapa Faktor Pemicu Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19
Mahfud mencontohkan pembatasan tersebut di antaranya hak kredit bank atau hak berpergian ke luar negeri.
"Banyak itu nanti pembatasan keperdataan, misalnya hak kredit di bank, bepergian ke luar negeri, dan sebagainya, masih banyak yang bisa dilakukan," papar Mahfud.
Selain itu, kata Mahfud, pemerintah juga terus melakukan pengejaran dengan melakukan penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain, baik berupa tanah bangunan, saham, maupun perusahaan.
Tak Ada Nego Lagi
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, salah satu faktor yang membuat persoalan utang BLBI tertunda penyelesaiannya, adalah upaya negosiasi yang dilakukan para obligor dan debitur.
Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) ini menjelaskan, upaya tersebut dilakukan para obligor dan debitur setiap ada pergantian pejabat, menteri, atau dirjen lembaga terkait.
Saat negosiasi, para obligor dan debitur tersebut biasanya mengaku tidak memiliki utang lagi atau ingin menghitung kembali.
Baca juga: Dua Menteri Diduga Terlibat Bisnis Tes PCR, Firli Bahuri: KPK Tidak akan Pandang Bulu
"Oleh sebab itu, ini 22 tahun kan, tidak boleh begitu lagi, mari kita selesaikan sekarang."
"Tidak ada nego lagi sekarang," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima, Jumat (5/11/2021).
Mahfud meminta para obligor dan debitur BLBI datang ke kantor Satgas dan menjelaskan.
Baca juga: Teroris Jadi PNS, Gaji Dianggap Harta Rampasan Perang dari Musuh
Apabila mereka nempunyai bukti yang sah, maka Satgas BLBI akan menyatakan utang mereka ke negara telah lunas.
"Tapi kalau belum dan jaminan masih ada di kita, jangan coba-coba dijual, disewakan, atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh."
"Tidak ada nego-nego sekarang, masa nego terus 22 tahun," ucap Mahfud.
Segera Balik Nama
Aset yang dijaminkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), segera dibaliknamakan setelah disita negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD mengatakan, aset yang dijaminkan ke negara tersebut ternyata selama ini disewakan.
"Dan nyewanya ke itu-itu juga."
"Sehingga sekarang kita sita dan akan segera dibaliknamakan atas nama negara, dan kita punya dokumen untuk itu," kata Mahfud lewat keterangan video, Jumat (5/11/2021).
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN), Jumat (5/11/2021).
Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektare, senilai kurang lebih Rp 600 miliar.
Baca juga: Besok Fit and Proper Test, Andika Perkasa Punya Waktu 20 Menit Jawab Pertanyaan Anggota Komisi I DPR
Sebelum penyitaan, Satgas BLBI sudah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
Penyitaan aset PT TPN berlangsung di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021).
PT TPN diketahui masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun.
Baca juga: Elektabilitas Tinggi tapi Tak Dilirik Parpol Dianggap Halu, Rendah dan Tidak Dilirik Harus Ngaca
Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya yang kini bernama Bank Mandiri.
Jaminan kredit yang digunakan diketahui dana rekening giro dan rekening deposito.
Namun, jaminan tersebut tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 5 November 2021: Dosis Pertama 123.824.199, Suntikan Kedua 77.687.838
Mahfud membenarkan penyitaan tanah seluas sekitar 124 hektare di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya tersebut.
"Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara," kata Mahfud ketika dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (5/11/2021).
Mahfud mengatakan, pemerintah memiliki dokumen hukum yang dijadikan dasar untuk melakukan penyitaan tersebut.
"Kita punya dokumen hukum untuk melakuan itu," jelas Mahfud. (Gita Irawan)