Aksi Terorisme

Ayunkan Dua Pedang Saat Hendak Ditangkap, Satu Terduga Teroris Makassar Ditembak Mati Densus 88

MT hendak melawan petugas dengan mengacungkan senjata tajam berjenis samurai kepada petugas, secara membabi buta.

Tribun Bogor
Densus 88 menembak mati satu terduga teroris berinisial MT (49) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/4/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menembak mati satu terduga teroris berinisial MT (49) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/4/2021).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, MT ditembak mati saat Densus 88 Antiteror Polri menggerebek rumahnya di Makassar, Kamis (15/4/2021) pukul 11.50 WIB.

"Densus Antiteror Polri melakukan tindakan, di mana saat melakukan penangkapan tanpa diduga salah satu terduga atas nama MT (49) melakukan perlawanan dengan sangat agresif," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/4/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Raih Gelar Phd dari USIM, Kuasa Hukum: Terima Kasih Polri

Menurut Ahmad, MT hendak melawan petugas dengan mengacungkan senjata tajam berjenis samurai kepada petugas, secara membabi buta.

"Pelaku dengan membawa dan mengacungkan dua pedang yang cukup panjang, dan melakukannya membabi buta kepada petugas," jelasnya.

Ahmad menjelaskan, MT dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan timah panas dari polisi.

Baca juga: Tonjolkan Politik Identitas, PAN Ogah Ikut Wacana Poros Islam di Pemilu 2024

"Pada saat diamankan tersebut, maka anggota Densus 88 tegas terukur terhadap tersangka tersebut, sehingga mengakibatkan tersangka meninggal dunia," ucapnya.

MT merupakan anggota kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Ia masih satu kelompok dengan teroris yang melakukan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar.

Baca juga: Yusril Setuju Wacana Poros Islam di Pemilu 2024, PBB Bakal Aktif dalam Pertemuan Selanjutnya

"Ada pun keterlibatan dari MT adalah anggota JAD Makassar komplotan Villa Mutiara."

"Yang tentunya terkait dengan bom bunuh diri yang terjadi baru-baru ini di Gereja Katedral," beber Ahmad.

MT juga eks narapidana kasus teroris pada 2013 lalu. Dia baru dinyatakan bebas 3 tahun setelahnya atau pada 2016.

Baca juga: Mahal dan Tak Fleksibel, Epidemiolog Sebut Vaksin Nusantara Tak Cocok di Situasi Pandemi Covid-19

MT pun pernah terlibat dalam aksi teror pelemparan bom, saat kampanye salah satu pasangan calon gubernur di Sulawesi Selatan.

"Yang bersangkutan merupakan mantan napi teroris yang dihukum pada tahun 2013, dan dibebaskan pada tahun 2016."

"Kemudian yang bersangkutan terlibat aksi pelemparan bom pada saat kampanye salah satu calon gubernur SYL," ungkapnya.

Baca juga: Kompolnas: Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota FPI Harus Jalani Proses Pidana dan Kode Etik

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved