Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Raih Gelar Phd dari USIM, Kuasa Hukum: Terima Kasih Polri
Judul penelitian Rizieq adalah Metodologi Pemilahan Antara Usul dan Furu' Dalam Aqidah dan Syari’ah Serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'ah.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Di tengah kepadatan jadwal sidang, Rizieq Shihab dikabarkan telah mengikuti uji disertasi S3 dan meraih gelar Phd.
Dari keterangan yang diberikan kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, gelar tersebut diraih dari Universiti Sains Islam Malaysia (USIM).
Rizieq telah mengikuti ujian disertasi secara virtual pada Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Polisi Bolehkan Warga Mudik Lebaran Sebelum 6 Mei 2021, Setelah Itu Bangun 333 Titik Pos Penyekatan
Judul penelitian Rizieq adalah Metodologi Pemilahan Antara Usul dan Furu' Dalam Aqidah dan Syari’ah Serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'ah.
"Kami selaku kuasa hukum mengucapkan terima kasih atas segala dukungan indah dari segenap kerabat maupun sahabat, yang selalu setia mendampingi dalam suka dan duka."
"Hingga Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab selama ini selalu termotivasi untuk menyelesaikan program doktoral di Universiti Sains Islam Malaysia (USIM)," kata Aziz lewat siaran pers, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: DPC Bakal Rapat Akbar Desak MLB PKB, Yenny Wahid dan Menteri Agama Digadang Jadi Pengganti Cak Imin
Aziz juga mengucapkan terima kasih kepada habaib dan ulama, para santri serta seluruh Umat Islam yang mendukung Rizieq menyelesaikan penelitiannya.
Juga, kata Aziz, ucapan terima diucapkan kepada jajaran USIM Malaysia yang telah membimbing Rizieq dalam merampungkan program doktoralnya.
Ucapan terima kasih juga diberikan untuk Polri, hakim, dan kejaksaan.
Baca juga: SEJARAH Logo Partai Demokrat: Ide dari SBY, Cari Bahan Warna Biru Pasukan PBB di Tanah Abang
"Mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan Kejaksaan yang telah memberi kesempatan kepada Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab untuk mengikuti ujian disertasi doktoralnya."
"Sehingga tidak berbenturan dengan waktu persidangan."
"Mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polri dan Bareskrim Polri."
Baca juga: Rapat Pleno KPU Sepakat Jadikan Ilham Saputra Ketua Definitif Gantikan Arief Budiman
"Yang dalam fungsi pelayanan dan pengayomannya membantu Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab dalam pemenuhan hak asasi manusianya yang dijamin oleh konstitusi sesuai amanat pasal 28C UUD 1945 dan pasal 12 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia/"
"Yakni hak atas akses pendidikan. Semoga Polri dan Bareskrim Polri dapat terus
menjamin penegakan HAM di Negara Kesatuan Republik Indonesia," harapnya.
kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab
Aziz Yanuar
disertasi Rizieq Shihab
Rizieq Shihab raih gelar Phd
Universiti Sains Islam Malaysia (USIM)
Ajukan Kasasi, Jaksa Nilai Vonis Bebas Penembak Enam Anggota FPI Diambil Berdasarkan Kebohongan |
![]() |
---|
Mabes Polri Nilai Keputusan Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Anggota FPI Independen |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Enam Anggota FPI Belum Punya Langkah Hukum Lanjutan Usai Dua Terdakwa Divonis Bebas |
![]() |
---|
Urusan Jaksa, Kuasa Hukum Keluarga Enam Anggota FPI Tak Banding Vonis Bebas Terhadap Dua Terdakwa |
![]() |
---|
Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Marwan Batubara: Pengadilan Dagelan, Sesat |
![]() |
---|