Pemerintahan Jokowi

Gaji Pegawai TMII Dipotong Hingga 40 Persen Selama Pandemi Covid-19, Kecuali yang Urus 3 Bidang Ini

Hal tersebut terjadi lantaran dampak pandemi Covid-19 yang membuat aktivitas masyarakat menurun.

WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Operasional Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Makasar, Jakarta Timur, tetap berjalan normal pasca-pemasangan plang Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jumat (9/4/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ratusan pegawai Taman Mini Indonesia Indah (TMII) terkena pemotongan gaji hingga 40 persen.

Hal tersebut terjadi lantaran dampak pandemi Covid-19 yang membuat aktivitas masyarakat menurun.

Namun, Direktur Utama TMII Tanribali Lamo menyatakan tak ada satupun karyawan yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Pakai Masker Bedah dan Kain Sekaligus, Efektivitas Cegah Virus Naik Jadi 80 Persen

"Kita sampaikan juga di Taman Mini ini dari hampir 900 pegawai Taman Mini tidak ada satu pun yang dirumahkan.

"Jadi mereka kita potong gaji, besarannya antara 15% sampai 40% sampai dengan hari ini," kata Tanribali di Perpustakaan TMII, Jakarta, Minggu (11/4/2021).

Ia menuturkan, tidak seluruh pegawai yang mendapatkan pemotongan gaji.

Baca juga: PN Jaktim Tak Lagi Siarkan Live Streaming Sidang Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Sangat Keberatan

Ada 3 komponen pekerja yang tidak terkena pemotongan penghasilan hingga 40 persen tersebut.

"Yang pertama adalah pegawai yang mengurus kebersihan."

"Kedua, pegawai yang mengurus tentang keamanan, dan ketiga pegawai yang mengurus satwa."

Baca juga: Kemendikbud-Kemenristek Digabung, Komisi X DPR Setuju Nadiem Makarim yang Pimpin

"Jadi di Taman Mini ini ada 3 yang mengurus konservasi, konservasi unggas, konservasi ikan di dunia air tawar, konservasi satwa serta serangga itu ada di museum."

"Jadi orang ini yang diberikan gaji penuh," ungkapnya.

Sejak 2020, kata Tanribali, TMII menutupi gaji karyawan dengan meminta bantuan dari pengelola Yayasan Harapan Kita.

Baca juga: Masuk Agenda Pemeriksaan Saksi, PN Jaktim Tak Lagi Siarkan Live Streaming Sidang Rizieq Shihab

Total sejak April 2020-Maret 2021, dana bantuan yang diberikan mencapai Rp 41,5 miliar.

"Kenapa? karena untuk menutup gaji, sedangkan untuk kegiatan operasional lainnya itu ditutup dari kunjungan Yayasan Harapan Kita."

"Kenapa seperti ini? Karena kebutuhan kita adalah semakin berkurang, kenapa? jumlah pengunjungnya terbatas karena Covid," terangnya.

Baca juga: BMKG Ralat Gempa Malang Berkekuatan 6,1 SR, Aktivitas Subduksi Jadi Penyebab

Sementara, Sekretaris Yayasan Harapan Kita Tria Sasangka menyatakan pihaknya menghormati penerbitan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Perpres itu menyatakan pengelolaan TMII tidak lagi di tangan Yayasan Harapan Kita. Pengelolaan sepenuhnya akan ditangani oleh pemerintah.

"Kami menghormati terbitnya Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2021, sebagai suatu produk hukum peraturan perundang-undangan negara."

Baca juga: Isu Reshuffle Berembus Usai DPR Setuju Postur Kementerian Diubah, Sekjen PDIP: Itu Kehendak Presiden

"Dan tentunya akan bersikap kooperatif sesuai kemampuan yang ada pada kami, untuk menerima dengan tangan terbuka pelaksanaan amanat Peraturan Presiden ini."

"Demi menuntaskan proses transisi yang akan dilaksanakan bersama-sama," kata Tria di Perpusatakaan TMII, Jakarta, Minggu (11/4/2021).

Yayasan Harapan Kita, kata Tria, mengaku siap melaksanakan penugasan dari negara.

Baca juga: Dikomplain Polri dan Kejaksaan, Kemenkumham Tahun Ini Bangun Tiga Lapas Baru di Nusakambangan

Khususnya, dalam rangka melanjutkan visi dan misi yang telah diamanatkan oleh pendiri yayasan, yaitu Tien Soeharto.

"Hal ini sekaligus merupakan pengabdian kepada negara, dengan harapan upaya pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah ini tidak akan mengganggu berbagai upaya untuk memperkokoh ketahanan budaya bangsa kita," paparnya.

Tria menyatakan Yayasan Harapan Kita juga berterima kasih telah dipercaya oleh negara untuk mengelola TMII selama 44 tahun terakhir.

Baca juga: Isu BKPM Diubah Jadi Kementerian Investasi Dinilai Takkan Ubah Apa-apa Jika Hal Ini Tak Dilakukan

Ia juga menghormati seluruh pihak yang telah bekerja membangun TMII.

"Di sini adalah tempat di mana pelestarian itu kami tempa, bina, dan pelihara dengan sebaik-baiknya selama perjalanan 44 tahun ini."

"Merupakan suatu kehormatan yang sangat tinggi bagi kami Yayasan Harapan Kita yang telah menerima penugasan dari negara untuk melayani seluruh tamu yang datang selama 44 tahun ini," bebernya.

Baca juga: Bagaimana Peluang Ganjar Pranowo di 2024? Sekjen PDIP: Megawati yang akan Ambil Keputusan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Intinya, menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.

"Menurut Keppres nomor 51 tahun 1977, TMII itu milik negara Republik indonesia."

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 10, Bali dan Kalteng Terbanyak

"Tercatat di Kementerian Sekretariat Negara yang pengelolaannya ada diberikan kepada Yayasan Harapan Kita."

"Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara," kata Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan yang dicetuskan oleh istri Presiden kedua RI, Tien Soeharto.

Baca juga: Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota FPI Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancaman Hukumannya 15 Tahun Bui

Hingga saat ini kelurga Cendana duduk di kursi kepengurusan Yayasan Tersebut.

Di antaranya, Bambang Trihatmodjo, Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Tutut), dan Sigit Harjojudanto.

TMII berada di kawasan strategis di Jakarta Timur, dengan luas 1.467.704 m2, beserta bangunan di atasnya.

Baca juga: 2 Polisi Tersangka Tak Ditahan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Apakah Prokes Lebih Bahaya dari Membunuh?

Berdasarkan perhitungan Kemensetneg bersama Kementerian Keuangan, valuasi TMII tahun 2018 sebesar Rp 20 triliun.

Pratikno mengatakan, setelah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, kawasan TMII tidak memberikan kontribusi kepada keuangan negara.

Oleh karena itu, terdapat rekomendasi dari para pemangku kepentingan, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan agar menjadi lebih efektif dan memberikan kontribusi signifikan kepada negara.

Baca juga: Jokowi: Sikap Tidak Toleran Harus Hilang dari Bumi Pertiwi Indonesia

"Jadi atas pertimbangan tersebut, Presiden telah menerbitkan peraturan presiden nomor 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah."

"Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," jelasnya.

Pihaknya, kata Pratikno, akan membentuk tim transisi dalam masa peralihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Naik Tipis Jadi 8, Ada di Papua, Nias, dan Maluku

Setelah tiga bulan, Yayasan Harapan Kita harus menyerahkan laporan pengelolaan kepada tim transisi.

"Terkait pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," ucapnya.

Selama proses peralihan tersebut, TMII, kata Pratikno beroperasi seperti biasa.

Baca juga: Usai Tangkap Samin Tan, KPK Bakal Dalami Peran Ignasius Jonan dan Melchias Mekeng

Karyawan TMII yang ada sekarang bekerja seperti biasa, dan tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas seperti semula.

"Jadi tidak ada yang berubah, dan nanti tentu saja kita juga berkomitmen untuk tim transisi memberi tugas bagaimana memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik."

"Dan kemudian memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para staf."

Baca juga: Polisi Baru Jalankan Satu dari Empat Rekomendasi Komnas HAM Soal Penembakan Anggota FPI

"Dan tentu saja seperti yang saya bilang, juga memberikan kontribusi yang lebih signifikan kepada masyarakat dan kepada negara," paparnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved