Isu BKPM Diubah Jadi Kementerian Investasi Dinilai Takkan Ubah Apa-apa Jika Hal Ini Tak Dilakukan
Menurutnya, hambatan yang selama ini dialami investor ketika ingin berinvestasi di Indonesia harus benar-benar dihilangkan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah diminta mengubah cara kerja dalam menggenjot investasi di Tanah Air.
Hal tersebut disampaikan Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah, menanggapi wacana perubahan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) menjadi Kementerian Investasi.
"Kalau hanya mengubah lembaga dari BKPM menjadi kementerian, tetapi tidak mengubah filosofi dan proses kerja, saya kira tidak akan mengubah apa-apa," ujar Piter saat dihubungi, Sabtu (10/4/2021).
Baca juga: Jokowi Teken PP 56/2021, Segini Royalti Lagu dan Musik yang Harus Dibayar Pemilik Hotel dan Karaoke
Menurutnya, hambatan yang selama ini dialami investor ketika ingin berinvestasi di Indonesia harus benar-benar dihilangkan.
"Perubahan tersebut harusnya benar-benar mengubah cara kerja dan mental sumber daya manusia menjadi lebih proaktif melayani."
"Yang kemudian membantu menghilangkan hambatan-hambatan investasi," paparnya.
Baca juga: Jokowi Terbitkan PP Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, Bagaimana Nasib Pengamen Jalanan?
Mengutip Kompas.com, Juru Bicara Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengungkapkan BKPM akan diubah menjadi Kementerian Investasi.
"Rencananya BKPM akan menjadi Kementerian Investasi ini," ujarnya.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR, Jumat (9/4/2021), menyetujui penggabungan kementerian dan pembentukan kementerian baru.
Ada pun penggabungan kementerian itu merujuk pada penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi, ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara, pembentukan kementerian baru merujuk pada Kementerian Investasi.
Baca juga: Daripada Koar-koar, Polri Sarankan Masyarakat Daftar Jadi Saksi di Kasus Kematian 6 Anggota FPI
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan kementerian dan membuat kementerian baru, telah diberikan.
Hal itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
"Persetujuan fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian, sesuai pasal 19 ayat 1 UU 39/2008."
Baca juga: Tiga Polisi yang Jadi Tersangka Berada dalam Satu Mobil Saat Tembak 4 Anggota FPI Hingga Tewas
"Yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," ujar Dasco di ruang paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).