Kasus Rizieq Shihab
PN Jaktim Tak Lagi Siarkan Live Streaming Sidang Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Sangat Keberatan
Azis mengatakan, sidang dengan agenda terbuka untuk umum saja pihaknya merasa dipersulit.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Azis Yanuar, anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), keberatan atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang tidak lagi menayangkan jalannya sidang kliennya tersebut secara daring.
Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan hasil tes swab atas terdakwa eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu, akan digelar pada 12 dan 14 April mendatang.
"Kami sangat keberatan," kata Azis saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (10/4/2021).
Baca juga: Isu Reshuffle Usai Penggabungan dan Ada Kementerian Baru, Nadiem Makarim Dinilai Layak Diganti
Azis mengatakan, sidang dengan agenda terbuka untuk umum saja pihaknya merasa dipersulit.
Apalagi, dengan adanya keputusan PN Jakarta Timur tersebut, maka dipastikan, katanya, masyarakat secara luas tidak dapat mengikuti jalannya persidangan.
Dengan begitu, kata dia, agenda sidang lanjutan untuk kliennya nanti bukan merupakan sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.
Baca juga: Emas Sitaan Dicuri dan Digadaikan Pegawai, Ini Langkah KPK Perketat Pengamanan Barang Bukti
"Karena sudah ini sidang tertutup, faktanya karena umum saja dipersulit, bahkan dilarang masuk."
"Dan kemudian akses ke publik juga tidak ada, ini bukan sidang terbuka untuk umum," ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya masih berharap akan adanya keputusan pihak PN Jakarta Timur untuk menyediakan layar khusus di depan pintu ruang sidang.
Baca juga: SEJARAH Gabung dan Pisah Kemenristek, Bambang Brodjonegoro Jadi Menristek Terakhir?
Nantinya, layar khusus tersebut, kata Azis, akan dimanfaatkan awak media untuk melakukan peliputan guna penyebarluasan informasi ke publik.
"Tapi saya dengar dari humas ada dibuka untuk media di ruang tunggu, bisa dilihat di televisi besar di ruang tunggu, kita lihat saja besok," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), dengan agenda pemeriksaan saksi, 12-14 April pekan depan.
Baca juga: DAFTAR 13 Menristek RI Sepanjang Masa, Menteri Pertama Dijabat Dokter
Sidang tersebut dipastikan tidak akan disiarkan secara online melalui layanan streaming YouTube PN Jakarta Timur.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, keputusan tersebut dibuat karena saat ini sidang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Baca juga: Jokowi Teken PP 56/2021, Segini Royalti Lagu dan Musik yang Harus Dibayar Pemilik Hotel dan Karaoke
kasus Rizieq Shihab
sidang Rizieq Shihab
Aziz Yanuar
Polda Metro Jaya
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Rizieq Shihab
Ajukan Kasasi, Jaksa Nilai Vonis Bebas Penembak Enam Anggota FPI Diambil Berdasarkan Kebohongan |
![]() |
---|
Mabes Polri Nilai Keputusan Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Anggota FPI Independen |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Enam Anggota FPI Belum Punya Langkah Hukum Lanjutan Usai Dua Terdakwa Divonis Bebas |
![]() |
---|
Urusan Jaksa, Kuasa Hukum Keluarga Enam Anggota FPI Tak Banding Vonis Bebas Terhadap Dua Terdakwa |
![]() |
---|
Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Marwan Batubara: Pengadilan Dagelan, Sesat |
![]() |
---|