Yaqut Cholil Qoumas Ingin Doa Semua Agama di Indonesia Dipanjatkan di Setiap Acara Kemenag
Menurut Yaqut, semakin banyak doa, maka semakin besar pula kemungkinan doa tersebut dikabulkan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan autokritik terhadap institusinya yang dipimpinnya, yakni Kemenag.
Yaqut meminta agar jajarannya juga membacakan doa seluruh agama yang diakui di Indonesia, dalam setiap acara Kemenag.
Hal tersebut disampaikan Yaqut dalam Rakernas Kemenag 2021 yang disiarkan secara daring, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Banyak Takut ke Luar Rumah, Vaksinasi Covid-19 Lansia Baru 2 Persen, Keluarga Diminta Mengantar
"Mungkin, mungkin lain waktu bisa lah."
"Itu kan lebih enak dilihat itu, jika semua agama yang menjadi urusan di Kementerian ini sama-sama menyampaikan doanya," ujar Yaqut.
Yaqut mengaku awalnya senang Rakernas Kemenag dibuka dengan pembacaan ayat suci Alquran.
Baca juga: Partai Demokrat Hasil KLB Tak Disahkan Pemerintah, Razman Arif Nasution Mundur dari Kubu Moeldoko
Namun, menurutnya, akan lebih indah jika doa semua agama ikut dibacakan.
Menurut Yaqut, hal ini perlu dilakukan, agar tidak menimbulkan anggapan acara yang dilakukan hanya untuk Agama Islam saja.
Padahal, menurut Yaqut, Kemenag tidak hanya mengurusi Agama Islam saja, melainkan juga agama lain yang diakui di Indonesia.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Banyak Transaksi Mencurigakan yang Dilaporkan Tak Ditindaklanjuti Aparat Hukum
"Jadi jangan ini kesannya kita ini sedang rapat ormas Kementerian Agama, ormas Islam Kementerian Agama, tidak."
"Kita ini sedang melakukan rakernas Kementerian Agama, yang di dalamnya bukan hanya urusan Agama Islam saja," tutur Yaqut.
Selain itu, menurut Yaqut, semakin banyak doa, maka semakin besar pula kemungkinan doa tersebut dikabulkan.
Baca juga: Mabes Polri Kebobolan Teroris, Kompolnas: SOP, Orang yang Jaga, dan Peralatan Harus Diperbaiki
"Semakin banyak berdoa akan semakin mudah atau probabilita untuk dikabulkan itu semakin tinggi," ucap Yaqut.
Politikus PKB ini yakin autokritiknya ini akan segera dilaksanakan oleh jajaran Kemenag.
Menurut Yaqut, biasanya omongan menteri kerap dianggap sebagai perintah oleh jajarannya.
Baca juga: Hentikan Kasus BLBI, KPK Mengaku Sudah Berusaha Maksimal
"Ini autokritik. Saya yakin besok-besok sudah berubah, karena biasanya kalau menteri yang ngomong, dianggap perintah. Kalau tidak kebangeten," tutur Yaqut.
Dirinya mewanti-wanti agar tidak muncul paradoks pada Kemenag.
Yaqut menegaskan, Kemenag adalah kementerian bagi seluruh agama, sehingga perilakunya harus mencerminkan pelayanan untuk semua agama.
Baca juga: Airgun yang Ditembakkan Zakiah Aini Saat Serang Mabes Polri Bisa Mematikan dari Jarak Dekat
"Jangan sampai muncul paradoks ya, saya kira."
"Jadi kita pengin kementerian ini melayani semua agama, tetapi dalam perilaku kita tidak mencerminkan itu," cetus Yaqut.
Janji Cabut Pasal yang Menghambat Pendirian Rumah Ibadah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengkaji Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri terkait pendirian rumah ibadah.
Yaqut mengatakan, SKB dua menteri ini memiliki kelemahan dari sisi hukum.
"Terkait SKB dua menteri, kita sedang kaji ini, sedang kita kaji SKB dua menteri ini."
Baca juga: Ujaran Rasis kepada Natalius Pigai, Politikus Partai Hanura Ambrosius Nababan Dipolisikan
"Karena secara kekuatan, ini tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat, yang desesif, yang asertif itu tidak ada SKB dua menteri ini."
"Jadi agak sulit untuk ditegakkan," ujar Yaqut dalam Sidang MPL-PGI 2021 yang digelar secara daring, Senin (25/1/2021).
Menurut Yaqut, terdapat dua pandangan di masyarakat terhadap SKB dua menteri ini.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 25 Januari 2021: Pasien Baru Tambah 9.994 Orang, 10.678 Sembuh
Ada pihak yang menginginkan SKB ini dikuatkan.
Namun, di sisi lain ada pihak yang meminta agar SKB ini dicabut.
"Ada dua pemahaman atau ada dua pendapat yang berbeda terkait SKB dua menteri ini."
Baca juga: DAFTAR Terbaru 92 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Mendominasi, Jakarta Tetap 4
"Di satu sisi SKB ini, ada yang minta untuk dikuatkan."
"Dan di sisi lain sebaliknya minta di-drop saja SKB dua menteri ini," ungkap Yaqut.
Terkait dua pendapat ini, Kemenag, menurut Yaqut, sedang melakukan kajian agar memudahkan para pemeluk agama mendirikan tempat ibadah.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tak Cuma di Papua tapi Juga di Provinsi Ini
Yaqut berjanji akan menghapus aturan-aturan yang dapat mempersulit pendirian rumah ibadah.
Sebaliknya, Yaqut bakal menambah aturan yang mempermudah para umat beragama.
"Jika ada pasal-pasal yang sekiranya jadi hambatan umat beragama untuk mendirikan tempat ibadah, ini akan kita drop."
Baca juga: Kasus Arya Sinulingga Berlanjut, Polda Jateng Periksa Ketua Umum Pospera Sebagai Saksi
"Ini akan perjelas, kita tambahin itu agar kita semakin mudah dalam menjalankan ibadah."
"Dan termasuk di dalamnya adalah mendirikan tempat-tempat ibadah," tutur Yaqut.
Meski begitu, Yaqut mengatakan aturan tentang pendirian rumah ibadah tetap harus ada.
Baca juga: Pemprov DKI Beli Lahan Makam Pakai Pagu Anggaran Rp 185 Miliar di Lima Lokasi Ini
Menurutnya, pendirian rumah ibadah tidak boleh tanpa aturan.
"Pegangan buat kita untuk mendirikan tempat-tempat ibadah dan tentu ini juga harus diatur."
"Tidak boleh, menurut pandangan saya, bisa jadi saya keliru."
Baca juga: Transaksi Keuangan ke Luar Negeri Diungkap PPATK, Kuasa Hukum: Level FPI Kan Memang Internasional
"Tidak boleh bahwa pendirian tempat beribadah itu tanpa aturan, itu tidak boleh."
"Saya kira tetap harus diatur, tentu diatur ini bukan dalam kerangka mempersulit, bukan."
"Mengatur ini bukan dalam kerangka mempersulit."
Baca juga: Ditahan di Rutan Bareskrim, Rizieq Shihab Masih Sering Sakit Lambung dan Sesak Napas
"Tapi kerangkanya adalah memfasilitasi," papar Yaqut.
Yaqut mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan kemudahan dalam pendirian rumah ibadah.
"Kita berkomitmen, kita berkomitmen untuk itu."
Baca juga: Ogah Papua Rusuh Lagi, Komnas HAM Desak Polisi Gerak Cepat Tangani Rasisme Terhadap Natalius Pigai
"Jadi untuk mempermudah setiap umat beragama atau kelompok umat beragama untuk mendirikan tempat ibadahnya," bebernya.
Meski begitu, Yaqut mengatakan pemerintah daerah juga memiliki andil dalam pendirian sebuah rumah ibadah.
Sehingga, diperlukan komitmen pemerintah daerah.
Baca juga: Partai Hanura Tegaskan Ambrosius Nababan Bukan Kader Lagi, Pernah Jadi Caleg DPR dari Dapil Papua
"Tapi yang perlu kita ketahui bersama, ini juga terkait dengan pemerintah daerah, komitmen pemerintah daerah."
"Kalau di Kementerian Agama tidak perlu diragukan lagi."
"Pasti kita akan melakukan kerja-kerja yang itu bisa mempermudah bagi setiap umat beragama."
Baca juga: Jokowi Lantik Kapolri Baru pada 27 Januari 2021, Posisi Kabareskrim Wewenang Listyo Sigit Prabowo
"Atau kelompok umat beragama untuk mendirikan tempat ibadahnya," tegas Yaqut.
Menurut Yaqut, pemerintah wajib memfasilitasi pendirian tempat ibadah.
Dirinya mengatakan terdapat beberapa kendala dalam pendirian tempat ibadah.
Baca juga: DAFTAR 53 Jenazah Korban SJ 182 Teridentifikasi, Hari Ini Tambah Empat
Kendala tersebut bisa berasal dari perilaku intoleran masyarakat, hingga kendala dari pemerintah daerah maupun Kementerian Agama sendiri.
"Banyak faktor-faktornya, bisa jadi karena faktor soal tadi ada pemahaman yang tidak toleran."
"Atau mungkin komitmen pemerintah setempat yang tidak clear soal pendirian tempat ibadah."
Baca juga: Bareskrim Ambil Alih Kasus Rasisme Terhadap Natalius Pigai, Polisi Janji Terapkan Konsep Presisi
"Dan bisa jadi ada oknum-oknum sendiri di Kementerian Agama, yang apa namanya, membuat perizinan ini sulit," ulas Yaqut.
Tata cara pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 dan No 8 Tahun 2006.
Isinya, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Baca juga: SURAT Perpisahan Mesut Ozil kepada Fans Arsenal: Saya akan Menjadi Gunner Seumur Hidup!
Pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Juga, harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi:
1. Daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang, yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
Baca juga: Penuhi Panggilan Bareskrim Lebih Cepat, Ambroncius Nababan Pakai Seragam Relawan Pro Jamin
2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang, yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
3. Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
4. Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota. (Fahdi Fahlevi)