Sabtu, 11 April 2026

Kasus BLBI

Hentikan Kasus BLBI, KPK Mengaku Sudah Berusaha Maksimal

KPK memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

ISTIMEWA
KPK menghentikan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI, dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai upaya yang akan dilakukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

MAKI berencana menggugat praperadilan, untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).

"KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak, di antaranya MAKI tersebut, karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (2/4/2021).

Baca juga: KPK Setop Kasus SP3 BLBI dengan Tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim, MAKI Bakal Gugat Praperadilan

KPK memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Karena, putusan akhir pada tingkat Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan, tapi bukan tindak pidana.

"KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK (Peninjauan Kembali) dan ditolak oleh MA," jelas Ali.

Baca juga: Tak Ada Unsur Perbuatan Penyelenggara Negara Jadi Alasan KPK Setop Kasus BLBI

Terlebih, Ali mengatakan, oleh karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi.

"Sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama- sama dengan SAT selaku penyelenggara negara, maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," jelasnya.

Akan tetapi, Ali menyatakan lebih baik memang SP3 BLBI diuji di praperadilan.

Baca juga: Kelompok Teroris Juga Kerap Manfaatkan Perempuan untuk Merampok, Modusnya Menyamar Jadi Pembantu

"Jika nanti memang benar ada kekeliruan dan hakim dengan argumentasi pertimbangannya memutuskan untuk bisa dilanjutkan, tentu KPK akan laksanakan putusan tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, MAKI berniat mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan ini untuk membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya segera mengajukan gugatan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: JADWAL Lengkap dan Link Live Streaming Ibadah Jumat Agung 2 April 2021 di Jakarta dan Sekitarnya

"Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir Bulan April 2021, dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK."

"Tadinya kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau prank dari KPK, namun ternyata April beneran."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved