Rabu, 13 Mei 2026

Kasus BLBI

Hentikan Kasus BLBI, KPK Mengaku Sudah Berusaha Maksimal

KPK memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tayang:
ISTIMEWA
KPK menghentikan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI, dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih. 

"Karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," seloroh Boyamin lewat keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).

Baca juga: Pernyataan Lengkap Kapolri Soal Aksi Teror di Mabes Polri: Pelaku Lone Wolf Berideologi Radikal ISIS

Boyamin membeberkan alasannya mau mengajukan gugatan praperadilan.

Pertama, KPK mendalilkan SP3 dengan alasan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT) menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI tidak melibatkan penyelenggara negara.

Hal ini, katanya, sungguh sangat tidak benar, karena dalam surat dakwaan, Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti.

Baca juga: Jokowi: Tidak Ada Tempat Bagi Terorisme di Tanah Air

"Sehingga meskipun SAT telah bebas, namun masih terdapat penyelenggara negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti."

"Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," tutur Boyamin.

Kedua, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3, karena Indonesia menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem yurisprudensi.

Baca juga: Pemerintah Tolak Sahkan Hasil KLB Partai Demokrat, Relawan Jokowi: AHY Harusnya Malu dan Minta Maaf

"Artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain," jelasnya.

Ketiga, MAKI pada 2008 pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama, yakni dugaan korupsi BLBI BDNI.

Putusan praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi.

Baca juga: JADWAL Lengkap dan Link Live Streaming Misa Malam Paskah 3 April 2021 di Jakarta dan Sekitarnya

Pertimbangan hakim praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar praperadilan yang akan diajukan MAKI.

"Semestinya KPK tetap mengajukan tersangka SN dan ISN ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sistem in absentia (sidang tanpa hadirnya terdakwa)."

"Karena senyatanya selama ini SN dan ISN kabur, dan KPK pernah menyematkan status daftar pencarian orang (DPO) atas kedua tersangka tersebut."

Baca juga: Zakiah Aini Tak Kunjung Pulang Sejak Pagi dan Tidak Kasih Kabar, Keluarga Sempat Ingin Lapor Polisi

"MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," ucap Boyamin.

Sebelumnya, KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved