Partai Politik
Partai Demokrat Hasil KLB Tak Disahkan Pemerintah, Razman Arif Nasution Mundur dari Kubu Moeldoko
Razman Arif Nasution mengundurkan diri dari posisi Ketua Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Razman Arif Nasution mengundurkan diri dari posisi Ketua Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB).
Hal itu ia lakukan setelah permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Razman juga mundur diri dari Koordinator Tim Hukum Pembela Demokrat kubu Moeldoko.
Baca juga: KPK Setop Kasus SP3 BLBI dengan Tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim, MAKI Bakal Gugat Praperadilan
Meski mundur dari kubu KLB, ia menyatakan tetap menghormati Moeldoko.
Menurutnya, Moeldoko sebelumnya sudah mempertimbangkan secara matang saat bersedia dipinang menjadi ketua umum Partai Demokrat versi KLB.
"Setelah saya pertimbangkan 4 hari terakhir."
Baca juga: Tak Ada Unsur Perbuatan Penyelenggara Negara Jadi Alasan KPK Setop Kasus BLBI
"Saya akhirnya memutuskan mengundurkan diri dari Ketua Advokasi dan Hukum DPP Demokrat hasil KLB Sibolangit 5 Maret 2021 yang lalu," kata Razman di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/4/2021).
"Sekaligus saya mengundurkan diri sebagai Koordinator Tim Hukum Pembela Partai Demokrat, untuk pemberi kuasa 10 orang atas nama Bapak Jhoni Allen Marbun dan kawan-kawan," jelasnya.
Razman menegaskan, pengunduran dirinya tersebut atas kehendak pribadi, tanpa ada perintah maupun kepentingan pihak lain.
Baca juga: Kelompok Teroris Juga Kerap Manfaatkan Perempuan untuk Merampok, Modusnya Menyamar Jadi Pembantu
"Pengunduran diri saya sama sekali tidak ada kepentingan kelompok siapapun, tidak ada atas suruhan siapapun, tidak ada untuk mengkhianati siapapun."
"Tapi ini murni dari saya sebagai seorang RAN," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Rabu (31/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang, ditolak.
Baca juga: Dua Terduga Teroris Sempat Hadiri Sidang Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Kalau di Luar Namanya Lewat
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi."