UU Pemilu Batal Direvisi, Komisi II: Pemerintah Tak Setuju, Enggak Mungkin Dong DPR Ngotot Terus

DPR dan pemerintah sepakat menarik revisi Undang-undang Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

ISTIMEWA
DPR dan pemerintah sepakat menarik revisi UU Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - DPR dan pemerintah sepakat menarik revisi Undang-undang Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, salah satu alasan ditariknya RUU Pemilu, karena pemerintah tidak menyetujui pembahasan RUU tersebut.

Komisi II pun pada akhirnya mengusulkan RUU Pemilu ditarik, karena melihat percuma jika ada satu pihak yang sudah tidak setuju, dalam hal ini pemerintah.

Baca juga: Sudah 89 Akun Medsos Ditegur Polisi Virtual Termasuk 1 WhatsApp, Banyak yang Langsung Menghilang

"Ketika salah satu dari pembentuk undang-undang itu tidak bersetuju untuk melanjutkan proses revisi ini, tentu kita juga berpikir."

"Kalau salah satu sudah tidak setuju, enggak mungkin dong DPR ngotot terus, percuma juga," ujar Zulfikar, dalam diskusi Polemik Trijaya FM 'Implikasi Batalnya Revisi UU Pemilu', Sabtu (13/3/2021).

Menurut Zulfikar, jika DPR ngotot mempertahankan RUU Pemilu, namun di sisi lain pemerintah sudah tidak setuju sejak awal, maka akan berimbas pada proses pembahasan di DPR.

Baca juga: Pemerintah Diminta Percepat Vaksinasi Sebelum Covid-19 Bermutasi Lebih Banyak Lagi

Nantinya, kata dia, pembahasan di DPR disebut tak akan berulang.

Apalagi, Zulfikar menyebut beberapa pejabat negara juga sudah menyampaikan ke publik, yang dapat diartikan menunjukkan keputusan pemerintah tidak ingin merevisi UU Pemilu.

"Menurut pemerintah kan dalam hal ini, misalnya dari penjelasannya Pak Bahtiar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum ini kan, katanya kita sudah ada, punya undang-undang yang lama."

Baca juga: Semua Penyintas Berpotensi Alami Long Covid, Waktu Kesembuhan Berbeda Tergantung Kondisi Tubuh

"Oke. Undang-udang Nomor 7 Tahun 2017, lalu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pemilu serentak 2024."

"Katanya, ini belum dilaksanakan. Kenapa harus diubah? Ini pendapat pemerintah," ujarnya.

Zulfikar membantah Komisi II DPR balik badan karena menarik RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021.

Baca juga: Dikasih Jabatan Apapun di Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Max Sopacua Siap

Menurutnya, justru Komisi II lah yang mengusulkan adanya revisi UU Pemilu.

"Jadi sebenarnya bukan kita balik badan."

"Tapi kita menghormati apa yang sudah diambil oleh pemerintah."

Baca juga: Jhoni Allen Bilang SBY Beli Kantor DPP dari Mahar Pilkada, Partai Demokrat: Nyanyian Sumbang

"Karena membuat UU itu harus persetujuan bersama, antara pemerintah dan DPR, begitu sebaliknya."

"Kalau salah satu tidak (setuju), ya enggak akan jadi itu," ucapnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR membahas daftar Prolegnas 2021dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Pemerintah Sepakat dengan DPR Cabut Revisi UU Pemilu dari Daftar Prolegnas 2021

Dalam rapat itu, baik DPR maupun pemerintah sepakat menarik revisi Undang-undang Pemilu dari daftar Prolegnas 2021, lalu digantikan dengan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, hanya PKS yang menolak RUU Pemilu untuk ditarik dari daftar Prolegnas 2021.

"Dengan demikian, selesailah pandangan mini fraksi, dan saya rasa tidak perlu kita ambil pengambilan keputusan karena sudah mewakili."

Baca juga: Kejar Herd Immunity, Pemerintah Targetkan Vaksinasi Covid-19 Rampung Tahun Ini

"Saya yakin apa pun yang menjadi kita setuju atau tidak, nanti akan ini kan baru tahap perencanaan," ujar Supratman, dalam rapat kerja di Gedung MPR/DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

"Dalam tahap penyusunan pembahasan ini masih dinamis sekali."

"Mungkin sebelum ambil keputusan ada yang perlu ditanggapi Pak Menteri terkait usulan baru Partai Golkar, KUP?" imbuh Supratman yang menanyakan perihal RUU KUP kepada Yasonna.

Baca juga: Agar Tak Gagap Lagi Jika Ada Pandemi Lain, Doni Monardo Usulkan UU Kekarantinaan Kesehatan Direvisi

Menjawab Supratman, Yasonna mengatakan sebenarnya RUU KUP sebagian isinya sudah masuk ke dalam bagian UU Cipta Kerja.

Namun, mengingat persoalan pajak yang penting lantaran menjadi sumber pendapatan negara, Yasonna menyebut pemerintah akan mempertimbangkannya jika fraksi lain turut menyetujuinya.

"Perlu kita pertimbangkan jika fraksi-fraksi setuju, karena ini sebelumnya sudah masuk, tinggal kita dorong saja."

Baca juga: Amien Rais Cs Temui Jokowi, Minta Penembak 6 Anggota FPI Hingga Tewas Diseret ke Pengadilan HAM

"Karena sudah kita bicarakan, bahkan hampir dulu sempat dibahas, kemudian karena kita masuk ke UU yang lain, ini tertunda," jelas Yasonna.

Dengan persetujuan masing-masing fraksi, politikus PDIP itu menilai bisa saja RUU KUP kemudian mengisi spot dari RUU Pemilu yang ditarik dari Prolegnas 2021.

"Jika memungkinkan atas persetujuan fraksi-fraksi, kita anggap saja mengisi pencabutan RUU Pemilu."

Baca juga: Penembakan 6 Anggota FPI Disebut Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD Minta Bukti, Bukan Keyakinan

"Kami apresiasi pada fraksi-fraksi, kami sepakat kalau boleh ini segera kita sepakati Pak Ketua, agar kita boleh memulai pembahasan rencana UU," papar Yasonna.

Setelah itu, Supratman menanyakan kepada para peserta rapat kerja, apakah sepakat mengganti RUU Pemilu dengan RUU KUP dalam daftar Prolegnas 2021.

"Setuju," seru para peserta rapat kerja tersebut atas pertanyaan Supratman.

Baca juga: Pemerintah Bakal Bubarkan 19 Lembaga Negara Lagi, Sudah Diajukan ke DPR

Supratman kemudian menegaskan kembali, telah disepakati RUU Pemilu akan ditarik dari Prolegnas 2021, dan digantikan dengan RUU KUP.

"Jadi hari ini karena kita sudah mengambil keputusan dan disetujui oleh fraksi-fraksi dan pemerintah dan DPD, Prolegnas kita tetap 33 jumlahnya hanya ada 2 perubahan."

"Satu, RUU Pemilu dikeluarkan dan digantikan dengan RUU KUP. Selain itu sama saja," beber Supratman.

Baca juga: DAFTAR Aliran Suap Bansos Covid-19: Dari Juliari Batubara, Oknum BPK, Hingga Pedangdut Cita Citata

Sebelumnya, Yasonna mengatakan pemerintah sepakat menarik revisi Undang-Undang Pemilu dari daftar Prolegnas 2021.

Hal ini diungkap Yasonna saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (9/3/2021).

"Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," ujar Yasonna, dalam rapat di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Jokowi Ajak Rakyat Benci Produk Luar Negeri, Indef: Kalau Dibalas Ekspor Kita Dipersulit Gimana?

Menurut Yasonna, pihaknya sepakat menarik atau mengedrop RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021.

Oleh karenanya, politikus PDIP itu merasa tak perlu disampaikan secara panjang, terkait evaluasi mengenai RUU Pemilu yang ditarik.

"Jadi kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop, karena saya kira tidak perlu lagi, singkat saja, kami tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya," jelas Yasonna.

"Apa yang sudah kita sepakati kita bawa ke paripurna kecuali yang satu ini (RUU Pemilu)," imbuhnya. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved