Pemerintah Bakal Bubarkan 19 Lembaga Negara Lagi, Sudah Diajukan ke DPR

Tjahjo menyebut, pengajuan pembubaran lembaga merupakan bagian dari evaluasi yang didapatkan akibat adanya tumpang tindih.

TRIBUNNEWS/RIZAL BOMANTAMA
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengajukan pembubaran 19 lembaga negara lagi kepada DPR. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah mengajukan pembubaran 19 lembaga negara lagi kepada DPR.

Tjahjo menyebut, pengajuan pembubaran lembaga merupakan bagian dari evaluasi yang didapatkan akibat adanya tumpang tindih.

Hal itu disampaikan Tjahjo dalam sambutan penyampaian apresiasi hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik K/L, yang disiarkan kanal YouTube Kementerian PANRB, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Partai Demokrat: Ada Kekuatan Besar di Belakang Moeldoko

"Sudah 29 lembaga yang sudah (dibubarkan), dan masih ada 19 (lembaga) yang kita ajukan ke DPR."

"Karena itu pembentukan badan lembaga yang tumpang tindih perlu diintegrasikan," kata Tjahjo.

Meski begitu, Tjahjo tidak merinci lembaga negara apa saja yang diajukan untuk dibubarkan.

Baca juga: Ogah Ribut-ribut, AHY Bakal Senyumin Moeldoko Andai Bertemu di Kemenkumham

Tjahjo mengatakan, pembubaran 19 lembaga nantinya harus dibahas bersama DPR. Sebab, menyangkut soal undang-undang (UU).

Sementara, Tjahjo juga menyampaikan soal proses reformasi birokrasi di tingkat pemerintah pusat.

Ia menyenyebutkan, sudah 94 persen kementerian/lembaga di tingkat pusat yang memangkas eselon III, IV, dan V.

Baca juga: Din Syamsuddin: KLB Partai Demokrat Atraksi Politik dan Tragedi Demokrasi yang Fatal

Sedangkan pemerintah daerah baru 40 persen, karena ada proses pilkada serentah tahun 2020, lalu.

"Sudah diarahkan oleh presiden untuk daerah, Juni harus selesai dalam pengertian memangkas eselon III, IV dan V," jelasnya.

Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 10 lembaga nonstruktural.

Pembubaran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2020.

Pasal 1 Perpres tersebut menjabarkan nama lembaga yang dibubarkan serta dasar peraturan pembentukan lembaga tersebut.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 50 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Mendominasi, DIY Sumbang Dua

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved