Partai Politik

Jhoni Allen Bilang SBY Beli Kantor DPP dari Mahar Pilkada, Partai Demokrat: Nyanyian Sumbang

Herzaky menyatakan, dalam aturan partai politik terdapat tiga sumber dana yang digunakan untuk operasional.

Twitter Mujiyono
Kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat. Jhoni Allen Marbun menyebut kantor itu dibeli SBY dari mahar pilkada. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Partai Demokrat menepis kabar Gedung Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, dibeli dari hasil mahar pilkada.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pernyataan itu hanyalah nyanyian sumbang dari para mantan kader.

"Jelas itu hanya nyanyian sumbang dari mantan kader, udah jelas."

Baca juga: Moeldoko Bakal Diusung Jadi Capres 2024? Jhoni Allen: Kalau ke Bandung Harus Mampir ke Bogor Dulu

"Kalau emang ada (buktinya) ya silakan buktikan saja, gitu," kata Herzaky saat ditemui di Gedung DPP Partai Demokrat, Jumat (12/3/2021).

Dirinya menyayangkan para mantan kader itu tak berani bicara sejak dahulu, jika memang hal itu benar terjadi.

Padahal, kata Herzaky, dahulu para mantan kader itu berkantor dan lama mengabdi untuk Partai Demokrat, saat masih dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca juga: Gatot Nurmantyo Mengaku Pernah Diajak Kudeta AHY, Jhoni Allen: Jangan Asbun, Beda Integritas

"Dulu kan mereka (mantan kader) juga di sini (Gedung DPP)."

"Kok mereka dulu di sini enggak ada teriak-teriak? Kan udah lama mereka di sini. Nah, setelah dipecat baru teriak teriak," ungkapnya.

Oleh karena itu, Herzaky menilai hal tersebut hanya omong kosong dari para mantan kader.

Baca juga: UU Pemilu Batal Direvisi, Pilpres 2024 Diprediksi Bakal Makin Seru, Ini Alasannya

Karena menurutnya jika hal tersebut benar, seharusnya para mantan kader tersebut menunjukkan bukti yang dimaksud, saat mereka masih menjabat dan berkantor di DPP Partai Demokrat.

"Saat mereka masih disini kan (seharusnya) mereka menanyakan itu, oh ini enggak bener ini, kalau (tuduhan) itu bener."

"Tapi kenyataannya kan karena mereka itu dipecat jadi mereka kecewa, jadi nyanyian sumbang para mantan kader yang kecewa saja," tegasnya.

Baca juga: Terlalu Berisiko dan Tak Menguntungkan, Pemerintah Diprediksi Takkan Mengesahkan KLB Deli Serdang

Herzaky menyatakan, dalam aturan partai politik terdapat tiga sumber dana yang digunakan untuk operasional.

Yakni, iuran anggota, sumbangan sukarela, serta Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Kalau tidak sesuai dengan itu atau ada oknum, ya silakan mengadu ke BPOKK (Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan)," tuturnya.

Baca juga: Kapan 3 Polisi yang Diduga Terlibat Unlawful Killing Diperiksa? Kabareskrim: Penyidik yang Atur

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved