Partai Politik
Jhoni Allen Bilang SBY Beli Kantor DPP dari Mahar Pilkada, Partai Demokrat: Nyanyian Sumbang
Herzaky menyatakan, dalam aturan partai politik terdapat tiga sumber dana yang digunakan untuk operasional.
Sebelumnya, Jhoni Allen Marbun, Sekjen Partai Demokrat kubu Moeldoko, mengungkap hasil pertemuannya dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas pada 16 Februari 2021.
SBY merupakan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat versi Kongres 2020, dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dalam pertemuan itu, menurut Jhoni, SBY membenarkan adanya mahar pilkada yang ditarik dari kader Demokrat di tingkat II, tingkat I, dan DPC.
Baca juga: Bagi-bagi Duit di KLB Deli Serdang, Apa Jabatan Nazaruddin di Partai Demokrat Kubu Moeldoko?
Seingat Jhoni, hal tersebut disampaikan langsung oleh SBY dalam pertemuan tersebut.
Ia menyebut, SBY mengatakan mahar tersebut digunakan untuk membeli kantor Partai Demokrat di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
"Beliau mengatakan, (mahar Pilkada) membeli kantor di Proklamasi," ungkapnya.
Baca juga: Demokrat Gugat 10 Orang ke PN Jakpus Terkait KLB Deli Serdang, 7 di Antaranya Kader yang Dipecat
Jhoni Allen pun kaget dan lantas bertanya kepada SBY mengapa selama 10 tahun menjabat sebagai Presiden dari dukungan Demokrat, tidak berkontribusi untuk menyediakan kantor?
"Loh, Bapak dulu Presiden 10 tahun kok enggak mikirin kantor?"
"Kenapa harus keringat dari DPC dan iuran dari fraksi tingkat II, tingkat I?" Tanyanya.
Kubu Moeldoko Berkantor di Rawamangun
Partai Demokrat versi KLB Sumatera Utara menggelar konferensi pers di kediaman Moeldoko, yang sempat diklaim sebagai kantor sementara DPP Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Akan tetapi, isu itu ditepis oleh Darmizal sebagai penggagas KLB.
"Tempat ini adalah kediaman pribadi Bapak Ketua Umum Partai Demokrat, yaitu Jenderal TNI Purnawirawan Doktor Haji Moeldoko," kata Darmizal di Jalan Terusan Lembang D54, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Kudeta Partai Demokrat Dikhawatirkan untuk Muluskan Amandemen UUD 1945 Soal Presiden 3 Periode
Darmizal mengatakan, pihaknya diberi kesempatan memakai kediaman Moeldoko sebagai lokasi sementara, bukan DPP permanen
"Jadi ini bukan sebagai kantor DPP Partai Demokrat."