Partai Politik

Demokrat Gugat 10 Orang ke PN Jakpus Terkait KLB Deli Serdang, 7 di Antaranya Kader yang Dipecat

Partai Demokrat bersama 13 kuasa hukum, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam tubuh partai.

TRIBUNNEWS/RIZKI SANDI SAPUTRA
Tim hukum Partai Demokrat menggugat 10 orang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021), terkait penyelenggaraan KLB Deli Serdang. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim Hukum Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Partai Demokrat bersama 13 kuasa hukum, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam tubuh partai.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, gugatan ini dilayangkan untuk 10 pihak yang diduga melanggar hukum.

Baca juga: Kasus Unlawful Killing 6 Anggota FPI Disidik, IPW Minta Komunikasi di Handphone 3 Polisi Diungkap

"Kami adalah tim pembela demokrasi, tepatnya kami punya 13 anggota akan melaporkan."

"Yang kami lakukan adalah gugatan melawan hukum."

"Ada 10 orang yang tergugat," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Andi Arief Klaim Kubu Moeldoko Gagal Daftar Hasil KLB ke Kemenkumham, Jhoni Allen: Belum Diserahkan

Kendati demikian, Herzaky tidak memerinci 10 nama tergugat yang dimaksud, serta tidak menerangkan secara detail gugatan tersebut dilayangkan untuk kubu siapa.

Namun, kata dia, 7 dari 10 orang yang tergugat itu merupakan eks kader partai yang sudah dipecat.

Kata Herzaky, seluruh kader yang digugatnya hari ini dinilai telah melanggar pasal 26 UU Partai Politik.

Baca juga: IDI Anjurkan Semua Jendela Ruangan Dibuka Selama Pandemi Covid-19

"Bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat," jelasnya.

Para tergugat juga dinilai melanggar hukum konstitusi Partai Demokrat yang diakui oleh negara.

Selanjutnya, kata Herzaky, para tergugat juga dinilai melanggar konstitusi negara yang berlandaskan pada pasal 1 UUD 1945, tentang negara hukum yang demokratis.

Baca juga: Kamboja Laporkan Kasus Kematian Pertama Akibat Covid-19, Ini Daftar Negara Tanpa Korban Meninggal

"Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan keadilan, dalam menegakkan keadilan dan kebenaran," tegasnya.

Kuasa hukum yang dihadirkan Partai Demokrat adalah Bambang Widjojanto, Rony E Hutahean, Iskandar Sonhadji, dan Budi Setyanto.

Selain itu terdapat nama Abdul Fickar Fadjar, Aura Rakhman, Donal Fariz, Mehbob, Muhajir, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso, dan Reinhard R Silaban.

Baca juga: Andi Arief Bilang Darmizal Menangis karena Gagal Janjikan Moeldoko Daftarkan KLB pada 9 Maret

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved