Kasus Rizieq Shihab

Kasus Unlawful Killing 6 Anggota FPI Disidik, IPW Minta Komunikasi di Handphone 3 Polisi Diungkap

Sangat mustahil juga, lanjutnya, jika anak buah tidak melakukan koordinasi dan bertindak sendiri.

Istimewa
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, karena menaikkan status kasus penembakan di Km 50 Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam anggota FPI, dari penyelidikan ke penyidikan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Apresiasi tersebut dilayangkan IPW, karena Polri menaikkan status kasus penembakan di Km 50 Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam anggota FPI, dari penyelidikan ke penyidikan.

Lebih lanjut, dirinya mendesak agar para pihak yang menangani kasus penembakan, membuka akses komunikasi smartphone para petugas di lapangan, yang diduga menembak keenam anggota FPI itu.

Baca juga: Dianggap Berjasa dalam Kemajuan MA, Hakim Cuma Vonis Nurhadi 6 Tahun Penjara

Tujuannya, kata Neta, agar diketahui sebelum penembakan terjadi apakah mereka berkomunikasi dengan atasannya, dengan perwira berpangkat AKBP, kombes, atau perwira berpangkat jenderal.

"Lalu apa isi komunikasi mereka? Adakah perintah penembakan atau tidak dalam komunikasi tersebut?"

"Sangat mustahil jika dalam penguntitan itu tidak terjadi komunikasi dan koordinasi," kata Neta lewat keterangan tertulis, Kamis (14/3/2021).

Baca juga: Kasus Unlawful Killing Disidik Bareskrim, FPI Berharap Pelaku dan Komandannya Jadi Tersangka

Sangat mustahil juga, lanjutnya, jika anak buah tidak melakukan koordinasi dan bertindak sendiri, padahal penguntitan itu adalah bentuk perintah dari petingginya.

Selama ini, kata dia, akses komunikasi tersebut sepertinya belum dibuka, baik oleh Komnas HAM maupun oleh Tim FPI, padahal di sana ada jejak digital yang bisa menjadi petunjuk.

"Sebelum dihilangkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, jejak digital itu harus diamankan," ucapnya.

Baca juga: Kasus Unlawful Killing Disidik Bareskrim, FPI Berharap Pelaku dan Komandannya Jadi Tersangka

Dinaikkannya status penanganan kasus tersebut, kata Neta, adalah langkah baru dari Kapolri dan Kabareskrim untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.

Sehingga, dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap enam anggota FPI, bisa dituntaskan dengan transparan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: ICW Nilai Dua Jenderal Polri di Kasus Djoko Tjandra Harusnya Dibui Seumur Hidup, Ini 3 Alasannya

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Bareskrim bersama Itwasum dan Propam Polri, melakukan gelar perkara, Rabu (10/3/2021).

"Hasil daripada gelar perkara hari ini, status dinaikkan menjadi penyidikan, dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Jangan Khawatir, Penderita Long Covid-19 Tak Bakal Menularkan Virus kepada Orang Lain

Rusdi menuturkan, penetapan status perkara tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved