Kasus Rizieq Shihab

Penembakan 6 Anggota FPI Disebut Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD Minta Bukti, Bukan Keyakinan

Menurut Mahfud MD, tudingan tewasnya 6 anggota FPI tersebut merupakan pelanggaran HAM berat, tidak bisa hanya dilandasi keyakinan.

Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta bukti kasus tewasnya 6 anggota FPI tergolong pelanggaran HAM berat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah meminta bukti kasus tewasnya 6 anggota FPI tergolong pelanggaran HAM berat.

Hal itu disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD, usai mendampingi Presiden Jokowi menerima kedatangan Rombongan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota FPI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

"Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti pelanggaran HAM beratnya itu mana?"

Baca juga: Penyuntikan Vaksin Covid-19 Dosis Pertama dan Kedua Bisa Dilakukan di Tempat Berbeda, Ini Aturannya

"Sampaikan sekarang atau kalau ndak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden."

"Bukti, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si a, si b, si c, kalau keyakinan," tutur Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, tudingan tewasnya 6 anggota FPI tersebut merupakan pelanggaran HAM berat, tidak bisa hanya dilandasi keyakinan.

Baca juga: Petang Ini Indonesia Kedatangan 1,1 Juta Dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Gratis dan Siap Pakai

Karena, pemerintah juga memiliki keyakinan tersendiri atas peristiwa tersebut.

"Nah, kalau yakin tidak boleh, karena kita punya keyakinan juga banyak pelakunya, ini pelakunya, itu otaknya itu, dan sebagainya yang membiayai itu."

"Itu juga yakin kita, tapi kan tidak ada buktinya," ucap Mahfud MD.

Baca juga: Pemerintah Bakal Selesaikan Kisruh Partai Demokrat Pakai UU Parpol dan AD/ART

Mahfud MD mengatakan, Komnas HAM sudah menyelidiki tewasnya 6 anggota FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.

Terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi bila suatu peristiwa dapat digolongkan pelanggaran HAM berat.

Pertama, dilakukan secara terstruktur. Artinya, dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang, dan memiliki target.

Baca juga: Said Aqil Siradj Jadi Komisaris Utama PT KAI, Mantan Ketua Umum AMNU: Erick Thohir Keterlaluan!

"Misalnya targetnya bunuh 6 orang, yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya ini, kalau terjadi ini larinya ke sini, itu terstruktur," jelas Mahfud MD.

Kedua, sistematis, yakni adanya tahapan-tahapan serta perintah pembunuhan tersebut.

Ketiga, masif, menimbulkan korban yang meluas.

Baca juga: Mantan Sekjen MUI Sarankan Moeldoko Tiru Megawati, Bikin Partai Baru Lalu Bersaing di 2024

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved