Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Kejaksaan Agung Duga Ada Oknum Sengaja Rugikan BPJS Ketenagakerjaan Rp 20 Triliun dalam 3 Tahun
Penyidik Kejaksaan Agung masih menghitung seluruh transaksi investasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pihak swasta.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.
Hal itu sekaligus menjawab kemungkinan kasus BPJS Ketenagakerjaan hanya sebatas risiko bisnis.
"Kalau kerugian bisnis, apakah analisanya ketika di dalam investasi itu selemah itu? Sampai 3 tahun bisa merugi sampai Rp 20 triliun sekian."
• Mantan Ketum FPI Shabri Lubis Juga Dijerat Pasal Penghasutan, Kata Bareskrim Sesuai Petunjuk JPU
"Sekalipun ini masih menurut dari orang keuangan, masih potensi," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Febrie juga menjawab kemungkinan kasus BPJS Ketenagakerjaan sebagai unrealized loss atau risiko bisnis.
Istilah unrealized loss biasa digunakan dalam perdagangan di pasar saham.
• Setelah 20 Kapal, Kejaksaan Agung Juga Sita Mobil Ferrari Berlinetta Milik Heru Hidayat
Artinya, kondisi penurunan nilai aset investasi saham atau reksadana, sebagai dampak dari fluktuasi pasar modal yang tidak bersifat statis.
Febrie menyampaikan, kasus yang dialami BPJS Ketenagakerjaan hampir tidak mungkin dalam kondisi unrealized loss.
Sebab, kerugian yang diterima perseroan mencapai Rp 20 triliun dalam 3 tahun saja.
• Jokowi Perintahkan Pemda Jangan Cuma Suruh Masyarakat Pakai, tapi Juga Bagikan Masker
"Nah, sekarang saya tanya kembali, di mana ada perusahaan lain yang bisa unrealized loss (Rp 20 triliun) dalam 3 tahun?"
"Ada enggak seperti itu? saya ingin denger dulu," ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus BPJS Ketenagakerjaan.
• Kirim Surat, Presiden KSPI Said Iqbal Minta Jokowi Pantau Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
"BPK yang menentukan kerugian. Ini nanti kita pastikan kerugiannya ini."
"Karena perbuatan seseorang ini masuk ke kualifikasi pidana atau seperti yang dibilang tadi kerugian bisnis," paparnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menduga ada tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, terkait pengelolaan dana investasi.