Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Rugi Rp 20 Triliun dalam Waktu 3 Tahun, Kejagung Tak Percaya Itu Risiko Bisnis

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.

Istimewa
Kejaksaan Agung menduga ada tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, terkait pengelolaan dana investasi. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan, mencapai Rp 20 triliun.

Angka itu dibukukan hanya dalam 3 tahun saja.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.

KNKT Pastikan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Tak Lewati Area Awan Hujan Saat Terbang

Hal itu sekaligus menjawab kemungkinan kasus BPJS Ketenagakerjaan hanya sebatas risiko bisnis.

"Kalau kerugian bisnis, apakah analisanya ketika di dalam investasi itu selemah itu? Sampai 3 tahun bisa merugi sampai Rp 20 triliun sekian."

"Sekalipun ini masih menurut dari orang keuangan, masih potensi," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Mantan Ketum FPI Shabri Lubis Juga Dijerat Pasal Penghasutan, Kata Bareskrim Sesuai Petunjuk JPU

Febrie juga menjawab kemungkinan kasus BPJS Ketenagakerjaan sebagai unrealized loss atau risiko bisnis.

Istilah unrealized loss biasa digunakan dalam perdagangan di pasar saham.

Artinya, kondisi penurunan nilai aset investasi saham atau reksadana, sebagai dampak dari fluktuasi pasar modal yang tidak bersifat statis.

Setelah 20 Kapal, Kejaksaan Agung Juga Sita Mobil Ferrari Berlinetta Milik Heru Hidayat

Febrie menyampaikan, kasus yang dialami BPJS Ketenagakerjaan hampir tidak mungkin dalam kondisi unrealized loss.

Sebab, kerugian yang diterima perseroan mencapai Rp 20 triliun dalam 3 tahun saja.

"Nah, sekarang saya tanya kembali, di mana ada perusahaan lain yang bisa unrealized loss (Rp 20 triliun) dalam 3 tahun?"

Jokowi Perintahkan Pemda Jangan Cuma Suruh Masyarakat Pakai, tapi Juga Bagikan Masker

"Ada enggak seperti itu? saya ingin denger dulu," ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus BPJS Ketenagakerjaan.

"BPK yang menentukan kerugian. Ini nanti kita pastikan kerugiannya ini."

"Karena perbuatan seseorang ini masuk ke kualifikasi pidana atau seperti yang dibilang tadi kerugian bisnis," paparnya.

Dana Pekerja Aman

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjamin dana peserta program jaminan sosial aman dan tidak hilang.

Hal itu ia tegaskan, menjawab dugaan korupsi yang menjerat perusahaan pelat merah pengelola dana jaminan sosial tersebut.

"Saya tegaskan dana pekerja di BPJS Ketenagakerjaan aman."

Sosok King Maker Tak Terungkap Hingga Pinangki Divonis, MAKI Ancam Praperadilan Jika KPK Tak Bongkar

"Sekali lagi, dana pekerja di BPJS Ketenagakerjaan aman dan ada."

"Dana pekerja tidak hilang, dana pekerja ada," kata Agus dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Agus juga memastikan BPJS Ketenagakerjaan tidak mengalami kerugian.

Natalius Pigai Bertemu Abu Janda, Ini yang Ia Bicarakan

Dia meminta peserta tidak khawatir, karena BPJS Ketenagakerjaan masih mampu membayar klaim dari pekerja peserta program.

"Saya kira ini tidak perlu dirisaukan, bahwa semua klaim yang diajukan kepada BPJS Ketenagakerjaan dipastikan bisa dibayar," ucapnya.

Sebelumnya, dalam rapat itu, anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati sempat menyinggung adanya dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Maheer At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim, Komnas HAM Bakal Minta Keterangan Polisi

Awalnya, Kurniasih mengingatkan soal dana yang dihasilkan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak disalahgunakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Mudah-mudahan tidak termasuk yang dalam persoalan yang sekarang lagi ramai ini pak, indikasi penyimpangan investasi dana," ujarnya.

Menurutnya, adalah bentuk pengkhianatan jika dugaan suap di BPJS Ketenagakerjaan itu benar terjadi.

Maheer At-Thuwailibi Meninggal, Rizieq Shihab Sangat Sedih

Mengingat, selama ini dana yang dipakai PMI untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan didapat dengan susah payah.

"Kalau ini sampai terjadi dan ada dana-dana PMI yang di sana, ini kita nangis miris, apalagi di tengah pandemi seperti ini mereka tuh jual tanah, utang gitu ya," paparnya.

Kurniasih berharap, isu miring yang menyelimuti BPJS Ketenagakerjaan itu tidak benar.

Ucapkan Selamat Hari Pers, Jokowi: Bantuan kepada Awak Media Memang Tidak Seberapa, Saya Tahu

Dia meminta Dirut BPJS Ketenagakerjaan menjaga amanah yang diberikan.

"Jadi kita berpesan sekali supaya BPJS Ketenagakerjaan ini ya duta amanah dalam mengelola uang-uang yang ada, supaya tidak terjerat dan akhirnya merugikan kepada teman-teman PMI," harapnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menduga ada tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, terkait pengelolaan dana investasi.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut kini telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Baca juga: Sudah Simulasi, Besok Tenaga Kesehatan di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Mulai Divaksin

Penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam urusan keuangan perusahaan pelat merah tersebut.

"Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait."

"Sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Leonard, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Rumah Sakit Rujukan Penuh, Wisma Atlet Mulai Rawat Pasien Covid-19 Bergejala Berat

Kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan pada Januari 2021.

Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Jampidsus berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Baca juga: Karena Alasan Ini, Rizieq Shihab Menolak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus RS UMMI

Sejumlah dokumen sudah sempat disita oleh Kejagung dalam penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jakarta, Senin (18/1/2021).

Namun demikian, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

Kejaksaan Agung belum membeberkan secara detail duduk perkaranya.

Baca juga: Sore Ini Bakamla dan KRI Rigel Serahkan 2 Kantong Bagian Tubuh Korban dan Serpihan Pesawat SJ 182

"Tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan, dan menyita data serta dokumen," tutur Leonard.

Hingga saat ini, ada 20 saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejagung.

"Ada pun 20 orang saksi merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta," terangnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved