Kompolnas Ungkap 37 Teroris Pernah Aktif Sebagai Anggota FPI, Gabung di JAD dan MIT

Bahkan, Benny menyebut 37 orang itu juga disebutkan masih aktif sebagai anggota FPI ketika terlibat terorisme.

Alija Berlian Fani
Sekretariat FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencatat ada 37 anggota maupun mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang bergabung dalam jaringan terorisme.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dalam wawancara dengan Medcom.id, beberapa waktu lalu.

"Kemudian (mereka) gabung dengan JAD (Jamaah Ansharut Daulah), dengan MIT (Mujahidin Indonesia Timur), dan sebagainya yang terlibat aksi teror," kata Benny di kanal YouTube Medcom.id, dilihat Tribunnews, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Selundupkan Pasien Covid-19 untuk Jalani Isolasi, Hotel di Sawah Besar Bakal Disegel

Bahkan, Benny menyebut 37 orang itu juga disebutkan masih aktif sebagai anggota FPI ketika terlibat terorisme.

Benny menuturkan, mereka melakukan aksinya di beberapa daerah, seperti di Aceh.

Kemudian, melakukan pengeboman Polresta Cirebon, hingga menyembunyikan teroris Noordin M Top.

Baca juga: Insiden Tim Pemburu Covid Dikunci di Kafe, Satpol PP Kota Bekasi Masih Tunggu Hasil Evaluasi

"Ada yang merakit bom juga, dan sebagainya," tambahnya

Benny mengatakan, data itu didapat sebab dirinya menjabat kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme di Universitas Indonesia.

Dia menyebut data yang dipaparkannya tersebut jarang diketahui khalayak umum.

Baca juga: Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Sebut Upaya Elegan

"Ini belum banyak diketahui media massa."

"Ini sudah melalui proses hukum, sudah divonis pengadilan, sehingga ini sahih sekali datanya," bebernya.

Belum Penuhi Syarat Ormas

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah menganggap Front Pembela Islam (FPI) tidak ada.

Karena, belum memenuhi syarat sebagai organisasi masyarakat (ormas).

Mahfud MD menjelaskan, sebuah ormas tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat-syarat yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Staf Khusus Jokowi Ayu Kartika Dewi Positif Covid-19, Kemungkinan Tertular Saat Makan Bareng

Syarat tersebut di antaranya menyatakan setia kepada ideologi Pancasila.

Mahfud MD mengatakan, pernyataan kesetiaan kepada ideologi Pancasila tidak tercantum di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, namun yang tercantum adalah istilah mendirikan khilafah.

Untuk itu, kata Mahfud MD, pemerintah meminta FPI untuk memperbaiki pasal tersebut sesuai Undang-undang Keromasan.

Baca juga: MAKI Duga Harga Sepaket Bansos yang Dikorupsi Juliari Batubara Rp 33 Ribu, Begini Hitungannya

Kemudian, kata Mahfud MD, pengurus FPI mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat yang menyatakan pengurusnya setia sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam bentuk surat pernyataan pengurus.

Pemerintah kemudian menolak surat tersebut, karena menurut Mahfud MD jika demikian maka pengurus setelahnya bisa menyatakan tidak terikat dengan pernyataan tersebut.

Hingga saat ini, kata Mahfud MD, belum ada perbaikan terkait pasal dalam AD/ART FPI tersebut.

Baca juga: Novel Baswedan Kembali Ungkap Niat Hengkang dari KPK, Nilai Negara Tak Ingin Lagi Berantas Korupsi

"Itu kita menganggap tidak ada ormas itu (FPI)," kata Mahfud MD dalam tayangan Special Interview with Claudius Boekan yang diunggah di kanal Youtube BeritaSatu, Jumat (11/12/2020).

Mahfud MD juga membantah membiarkan status FPI sebagai ormas mengambang.

Ia mengatakan, jika FPI bersedia memenuhi syarat, maka pemerintah akan menerbitkan surat izinnya.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Enggak Ada Gigi Mundur, Hukum Harus Tegak pada Ormas yang Merasa di Atas Negara

"Kita tidak membiarkan mengambang. Kita katakan ini belum terpenuhi syaratnya."

"Begitu syaratnya dipenuhi ya kita terbitkan surat izinnya," papar Mahfud MD.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sudah melampirkan pernyataan tertulis tentang kesetiaan kepada Pancasila.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 53 Orang, Tenjolaya Masuk Zona Merah Lagi

Hal itu dilakukan sebagai bagian upaya perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas (organisasi kemasyarakatan) resmi.

Hal itu disampaikan Fachrul Razi seusai rapat terbatas di bawah koordinasi Menko Polhukam Mahfud MD bersama Mendagri Tito Karnavian, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

 Fadli Zon Minta Reuni 212 Jangan Dicurigai, Bilang Bakal Datang Kalau Diundang

“Saat ini sudah ada langkah maju, yakni FPI telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI, serta tidak akan melanggar hukum lagi ke depan."

"Tapi dalam waktu dekat pernyataan dengan tanda tangan di atas materai itu akan kami dalami,” ungkapnya seusai pertemuan.

Sementara, Mahfud MD mengatakan dengan dilengkapinya pernyataan itu, pemerintah akan mulai mempertimbangkan perpanjangan SKT FPI tersebut.

 Fadli Zon Minta Reuni 212 Jangan Dicurigai, Bilang Bakal Datang Kalau Diundang

Ia menegaskan Menag Fachrul Razi akan mendalami lebih lanjut syarat-syarat yang sudah dilengkapi FPI sebagai ormas keagamaan.

Mahfud MD menyatakan pertimbangan dari pemerintah tidak akan membutuhkan waktu lama.

“Hingga sekarang pemerintah akan mempertimbangkan dan menunggu lebih lanjut soal syarat perpanjangan SKT tersebut."

 Moeldoko Ungkap Rizieq Shihab Tak Pernah Komunikasi ke Kedubes RI, Cuma Bicara di Medsos

"Dan kami mempersilakan Pak Menag untuk mendalami itu lebih lanjut,” tutur Mahfud MD.

SKT FPI sudah kedaluwarsa sejak 20 Juni 2019.

Akan tetapi, undang-undang menyatakan perpanjangan SKT tetap akan diproses pemerintah meskipun dokumen baru dilengkapi setelah tanggal kedaluwarsa tersebut.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, ormas-ormas Islam yang ikut memajukan bangsa, harus terus didukung eksistensinya.

“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apa pun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan."

"Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” kata Menag Fachrul Razi saat menjadi pembicara pada Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam tingkat nasional, di Jakarta, Rabu (27/11/2019).

 Anies Baswedan Terpilih Jadi Ketum APPSI Setelah Dikritik Mendagri, Fadli Zon: Selamat Bro!

FPI, katanya, sudah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI.

Hal ini, katanya, harus didukung. Proses pengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI pun sudah mengalami kemajuan.

“Sekarang mereka tidak akan menggugat Pancasila dan akan terus mempertahankan NKRI. Ini kita dukung,” ucap Menag, dikutip dari laman kemenag.go.id.

 KPK Jelaskan Alasan Kasus RJ Lino Mandek kepada Komisi III DPR, Tegaskan Punya Dua Alat Bukti

Menag menjelaskan, pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI sudah dibuat FPI di atas meterai, dan selanjutnya Kementerian Agama akan mendalami pernyataan tersebut.

"Kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu dalam waktu dekat,” ucap Menag.

Dijelaskan Menag, setiap paguyuban atau apapun namanya, punya hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, menyampaikan pendapat, apalagi dengan damai.

 Tiga Parpol Pendukung Jokowi Sodorkan Nama Calon Tenaga Ahli KSP, Bakal Diseleksi Ketat

“Islam itu luar biasa damainya. Kami terbuka kepada semua untuk membangun Bangsa Indonesia,” tambah Menag diikuti riuh tepuk tangan peserta dialog tokoh.

Bicara Moderasi Beragama, kata Menag, agama itu moderat, yang perlu dimoderasi adalah kehidupan beragamanya.

“Teman-teman semua pada dialog tokoh ini bisa memberikan masukan, agar butir-butir moderasi bisa berlaku bagi semua agama,” paparnya.

 KPK Bakal Hentikan Empat Kasus yang Tersangkanya Meninggal

Kementerian Agama juga telah mengeluarkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI).

Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan menegaskan, surat dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi ormas, yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama 14/2019.

“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI."

 Gaspol Jek Resmi Meluncur, Helm Bersayap dan Jaket Merah Jadi Pembeda, Ada Asuransi Bunuh Diri

"Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya,” tegas M Nur Kholis di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut.

Antara lain, dokumen pendukung yang mencakup akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, dan NPWP.

 KLASEMEN Indonesia di Grup B Setelah Kalahkan Thailand, Besok Lawan Singapura Malam Hari

Lalu, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Kemudian, surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum."

 Rekomendasinya Banyak Tidak Dijalankan Kementerian, KPK Merasa Tak Dihargai

"Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai,” tuturnya.

“Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,” sambungnya.

Sekjen mengatakan, setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa, mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk juga menyampaikan pendapat.

 Komisi III DPR Tak Ingin Kewenangan SP3 Jadi ATM Baru KPK

Namun, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menjadi kewajiban Kementerian Agama sebagai instansi pembina untuk merangkul semuanya.

“Siapa pun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerja sama agar bisa ikut membangun bangsa,” tuturnya.

 Lolos ke Liga 1, Pemain Persita Tangerang Bakal Diarak Pakai Truk Fuso

“Jika ada pelanggaran hukum, maka serahkan ke aparat karena kita semua sama di mata hukum, tidak ada beda."

"Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan jika ada penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Sekjen menegaskan, kewenangan Kementerian Agama hanya menerbitkan rekomendasi.

 Dituduh Terlibat Pengaturan Pertandingan, Persikasi Bekasi Termotivasi Tunjukkan Kualitas Tim

Rekomendasi itu hanyalah salah satu syarat dari sekian persyaratan yang harus dipenuhi oleh ormas jika akan memperpanjang SKT.

“Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.

“Kementerian Agama ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama."

"Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia,” paparnya. (Reza Deni)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved