Komisi III DPR Tak Ingin Kewenangan SP3 Jadi ATM Baru KPK

WAKIL Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan SP3, yang kini menjadi kewenangan melekat pada KPK.

Antara
Desmond J Mahesa 

WAKIL Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang kini menjadi kewenangan melekat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertanyaan tersebut disampaikan Desmond kepada para pimpinan KPK, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR dengan KPK.

Dirinya meminta pimpinan KPK menjelaskan kasus lama yang belum terselesaikan oleh KPK.

Pemulung Pemerkosa Anak Tiri Masih Buron, Polisi Bilang Pelaku Sudah Kabur Jauh dari Tangerang

"Dalam UU KPK ada kewenangan SP3. Ada tidak catatan yang layak diberikan terkait SP3?"

"Agar semua yang berkaitan dengan SP3 paham. Kasus-kasus lama yang terselesaikan, kriterianya kan perlu," tuturnya di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Desmond menginginkan SP3 tidak menjadi ATM baru bagi KPK. Dirinya tidak ingin kewenangan ini disalahgunakan oleh KPK.

Tak Setuju Terapi Mak Erot Jadi Wisata Kesehatan, Tompi Ungkap Keganjilan Pembesaran Alat Vital Itu

"Jangan kesannya ini jadi ATM baru ini. Kalau di lembaga lain jadi ATM baru ini SP3," ucap Desmond.

Rapat pada hari ini membahas evaluasi kinerja KPK 2015-2019.

Rapat ini dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK. Tampak Ketua KPK Agus Rahardjo duduk di tengah di antara empat pimpinan KPK.

JADWAL Pertandingan Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di SEA Games 2019: Garuda Pertiwi Siap Tempur

Di samping kanannya terdapat Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Saut Situmorang, sementara di sisi kanan terdapat La Ode Muhammad Syarif dan Alexander Mawarta.

Rapat ini sempat diskors selama 10 menit, karena pimpinan Komisi III yang hadir hanya Desmond Mahesa dari Fraksi Gerindra.

Sebelumnya, Presiden Jokowi setuju dengan usulan DPR, terkait poin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Psikolog Bantu Performa Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di SEA Games 2019

Hal ini disampaikan Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jumat (13/9/2019).

Menurut Jokowi, SP3 diperlukan karena penegakan hukum harus menjamin prinsip perlindungan HAM dan memberikan kepastian hukum.

 Firli Bahuri Ungkap Pernah Bertemu Megawati Saat Jabat Deputi Penindakan KPK, Ini yang Mereka Bahas

Meski setuju soal SP3‎, Jokowi menilai waktu satu tahun seperti yang tertuang dalam draf revisi UU KPK usulan DPR, terlalu singkat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved