KPK Jelaskan Alasan Kasus RJ Lino Mandek kepada Komisi III DPR, Tegaskan Punya Dua Alat Bukti

Penyelidikan sebuah kasus korupsi, menurut Syarif, biasanya dimulai setelah BPK mengungkap ada potensi kerugian.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino berada di ruang tunggu, untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di PT Pelindo II. 

WAKIL Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menegaskan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti saat menetapkan mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka.

Syarif mengatakan, pihaknya saat ini kesulitan melimpahan berkas perkara RJ Lino, karena belum mendapatkan jumlah kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut diungkapkan oleh Syarif saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.

Fadli Zon Minta Reuni 212 Jangan Dicurigai, Bilang Bakal Datang Kalau Diundang

"Sekarang sudah ada tersangkanya. Apakah pimpinan sebelumnya menetapkan Pak RJ Lino itu belum ada dua alat bukti?"

"Saya katakan sudah ada, tapi ketika jaksa mau masuk ke pengadilan, berapa paling eksak kerugian negaranya?" Tegas Syarif.

Syarif menjelaskan, BPK atau BPKP baru mau menghitung kerugian negara jika sudah ada penetapan tersangka.

Fadli Zon Sebut Agnez Mo Durhaka Seperti Malin Kundang karena Mengaku Tak Berdarah Indonesia

Penyelidikan sebuah kasus korupsi, menurut Syarif, biasanya dimulai setelah BPK mengungkap ada potensi kerugian.

Namun hingga kini, Syarif mengungkapkan BPKP belum juga menghitung jumlah kerugian negara pada kasus RJ Lino, hingga akhirnya KPK meminta audit ke BPK.

"Di situlah kita minta BPKP pak, tapi BPKP lama, hampir satu tahun lebih tidak mau hitung."

Moeldoko Ungkap Rizieq Shihab Tak Pernah Komunikasi ke Kedubes RI, Cuma Bicara di Medsos

"Saya tak tahu apa yang terjadi, setelah kita masuk kita putuskan ke BPK," ungkap Syarif.

Setelah meminta penghitungan kerugian negara, ternyata tidak juga dihitung oleh BPK, karena alasan harga pembandingnya tidak ada dari Cina.

"Waktu itu saya dengan Pak Agus sudah di Beijing, mau minta itu di-cancel pertemuannya."

Diduga Tak Mampu Bayar Utang, Karyawan Minimarket Gantung Diri di Kamar Kos

"Harusnya kan ada harga karena kan barangnya barang Cina. Harga dari sana berapa? Tidak ada."

"Setelah itu apa yang kami lakukan sekarang? Karena pihak otoritas Cina ini memang tidak kooperatif," jelas Syarif.

Akhirnya, terang Syarif, KPK meminta ahli untuk menghitung komponen per komponen dan membandingkan dengan harga di pasar dunia.

Pelatih Persikasi Bekasi Geram Timnya Dibilang Menang karena Wasit Saat Lawan Perses Sumedang

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved