KPK Jelaskan Alasan Kasus RJ Lino Mandek kepada Komisi III DPR, Tegaskan Punya Dua Alat Bukti

Penyelidikan sebuah kasus korupsi, menurut Syarif, biasanya dimulai setelah BPK mengungkap ada potensi kerugian.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino berada di ruang tunggu, untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di PT Pelindo II. 

"Itu penjelasan jujur dari KPK, enggak ada yang kami tutupi, dan ini terus terang."

"Ketika rapat terakhir, ini seperti ada kerikil di dalam kaus kaki kita ini, RJ Lino."

"Kan semuanya jalan. Tapi jangan sampai ditulis bahwa tidak ada dua alat bukti ketika menetapkan tersangka. Kasihan juga pimpinan," beber Syarif.

Dituduh Terlibat Pengaturan Pertandingan, Persikasi Bekasi Termotivasi Tunjukkan Kualitas Tim

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, dijadikan tersangka oleh KPK lebih dari setahun, tidak menjadi masalah besar bagi bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost (RJ) Lino.

RJ Lino kini mengaku malah lebih bebas berkomunikasi dengan siapa saja, apalagi dia telah diberhentikan dari perusahaan pelat merah itu.

"Enggak. Saya enggak merasa terganggu. Malah sekarang saya ditelepon siapa aja bisa diterima," kata Lino usai menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/3/2017).

Lolos ke Liga 1, Pemain Persita Tangerang Bakal Diarak Pakai Truk Fuso

Menyandang status tersangka tidak menghentikan langkah Lino.

Lino mengaku kini memiliki banyak kesibukan di kampung halamannya.

Lino merasa tidak perlu merasa malu dituduh telah berbuat pidana.

Komisi III DPR Tak Ingin Kewenangan SP3 Jadi ATM Baru KPK

"Sibuk di kampung saya, kan. Saya enggak malu ketemu anda. Lihat tadi saya ngomong blak-blakan," tuturnya.

RJ Lino tidak menjawab spesifik mengenai penanganan kasusnya di KPK. Lino hanya mengatakan dia kini menikmati hidup.

"I enjoy my life," ucapnya.

Rekomendasinya Banyak Tidak Dijalankan Kementerian, KPK Merasa Tak Dihargai

RJ Lino kemarin menjadi saksi untuk terdakwa Senior Manager Peralatan PT Pelindo ll Haryadi Budi Kuncoro.

Dia ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

RJ Lino menyatakan siap mengikuti proses hukum di KPK, terkait status tersangkanya dalam kasus  pengadaan Quay Container Crane di Pelindo.

KLASEMEN Indonesia di Grup B Setelah Kalahkan Thailand, Besok Lawan Singapura Malam Hari

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved