KPK Jelaskan Alasan Kasus RJ Lino Mandek kepada Komisi III DPR, Tegaskan Punya Dua Alat Bukti
Penyelidikan sebuah kasus korupsi, menurut Syarif, biasanya dimulai setelah BPK mengungkap ada potensi kerugian.
"Saya ngikut aja, saya warga negara yang baik," imbuhnya.
Selama menjabat sebagai direktur utama PT Pelindo II, Lino mengaku sudah berbuat yang terbaik.
Kata Lino, saat dia masuk di Pelindo, aset BUMN tersebut hanya Rp 6,5 triliun, dan saat dia keluar (karena kasus korupsi), mencapai Rp 45 triiun.
• Gaspol Jek Resmi Meluncur, Helm Bersayap dan Jaket Merah Jadi Pembeda, Ada Asuransi Bunuh Diri
"I do my best for my country. Kalian lihat di mana saya masuk ya, aset Pelindo itu hanya Rp 6,5 triliun."
"Saya berhenti Rp 45 triliun. Coba, enam kali lebih punya uang di bank Rp 16 triliun cash. Kerugian negara enggak ada," paparnya.
RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010.
• KPK Bakal Hentikan Empat Kasus yang Tersangkanya Meninggal
Dia diumumkan menjadi tersangka pada 18 Desember 2015, dan baru satu kali diperiksa setelah jadi tersangka, pada 5 Februari 2016.
Hingga kini, RJ Lino belum ditahan KPK. Lino jadi pesakitan lantaran menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery, dalam pengadaan QCC.
Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar.
Lino dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Fahdi Fahlevi)