KPK Jelaskan Alasan Kasus RJ Lino Mandek kepada Komisi III DPR, Tegaskan Punya Dua Alat Bukti

Penyelidikan sebuah kasus korupsi, menurut Syarif, biasanya dimulai setelah BPK mengungkap ada potensi kerugian.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino berada di ruang tunggu, untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di PT Pelindo II. 

WAKIL Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menegaskan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti saat menetapkan mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka.

Syarif mengatakan, pihaknya saat ini kesulitan melimpahan berkas perkara RJ Lino, karena belum mendapatkan jumlah kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut diungkapkan oleh Syarif saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.

Fadli Zon Minta Reuni 212 Jangan Dicurigai, Bilang Bakal Datang Kalau Diundang

"Sekarang sudah ada tersangkanya. Apakah pimpinan sebelumnya menetapkan Pak RJ Lino itu belum ada dua alat bukti?"

"Saya katakan sudah ada, tapi ketika jaksa mau masuk ke pengadilan, berapa paling eksak kerugian negaranya?" Tegas Syarif.

Syarif menjelaskan, BPK atau BPKP baru mau menghitung kerugian negara jika sudah ada penetapan tersangka.

Fadli Zon Sebut Agnez Mo Durhaka Seperti Malin Kundang karena Mengaku Tak Berdarah Indonesia

Penyelidikan sebuah kasus korupsi, menurut Syarif, biasanya dimulai setelah BPK mengungkap ada potensi kerugian.

Namun hingga kini, Syarif mengungkapkan BPKP belum juga menghitung jumlah kerugian negara pada kasus RJ Lino, hingga akhirnya KPK meminta audit ke BPK.

"Di situlah kita minta BPKP pak, tapi BPKP lama, hampir satu tahun lebih tidak mau hitung."

Moeldoko Ungkap Rizieq Shihab Tak Pernah Komunikasi ke Kedubes RI, Cuma Bicara di Medsos

"Saya tak tahu apa yang terjadi, setelah kita masuk kita putuskan ke BPK," ungkap Syarif.

Setelah meminta penghitungan kerugian negara, ternyata tidak juga dihitung oleh BPK, karena alasan harga pembandingnya tidak ada dari Cina.

"Waktu itu saya dengan Pak Agus sudah di Beijing, mau minta itu di-cancel pertemuannya."

Diduga Tak Mampu Bayar Utang, Karyawan Minimarket Gantung Diri di Kamar Kos

"Harusnya kan ada harga karena kan barangnya barang Cina. Harga dari sana berapa? Tidak ada."

"Setelah itu apa yang kami lakukan sekarang? Karena pihak otoritas Cina ini memang tidak kooperatif," jelas Syarif.

Akhirnya, terang Syarif, KPK meminta ahli untuk menghitung komponen per komponen dan membandingkan dengan harga di pasar dunia.

Pelatih Persikasi Bekasi Geram Timnya Dibilang Menang karena Wasit Saat Lawan Perses Sumedang

"Itu penjelasan jujur dari KPK, enggak ada yang kami tutupi, dan ini terus terang."

"Ketika rapat terakhir, ini seperti ada kerikil di dalam kaus kaki kita ini, RJ Lino."

"Kan semuanya jalan. Tapi jangan sampai ditulis bahwa tidak ada dua alat bukti ketika menetapkan tersangka. Kasihan juga pimpinan," beber Syarif.

Dituduh Terlibat Pengaturan Pertandingan, Persikasi Bekasi Termotivasi Tunjukkan Kualitas Tim

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, dijadikan tersangka oleh KPK lebih dari setahun, tidak menjadi masalah besar bagi bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost (RJ) Lino.

RJ Lino kini mengaku malah lebih bebas berkomunikasi dengan siapa saja, apalagi dia telah diberhentikan dari perusahaan pelat merah itu.

"Enggak. Saya enggak merasa terganggu. Malah sekarang saya ditelepon siapa aja bisa diterima," kata Lino usai menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/3/2017).

Lolos ke Liga 1, Pemain Persita Tangerang Bakal Diarak Pakai Truk Fuso

Menyandang status tersangka tidak menghentikan langkah Lino.

Lino mengaku kini memiliki banyak kesibukan di kampung halamannya.

Lino merasa tidak perlu merasa malu dituduh telah berbuat pidana.

Komisi III DPR Tak Ingin Kewenangan SP3 Jadi ATM Baru KPK

"Sibuk di kampung saya, kan. Saya enggak malu ketemu anda. Lihat tadi saya ngomong blak-blakan," tuturnya.

RJ Lino tidak menjawab spesifik mengenai penanganan kasusnya di KPK. Lino hanya mengatakan dia kini menikmati hidup.

"I enjoy my life," ucapnya.

Rekomendasinya Banyak Tidak Dijalankan Kementerian, KPK Merasa Tak Dihargai

RJ Lino kemarin menjadi saksi untuk terdakwa Senior Manager Peralatan PT Pelindo ll Haryadi Budi Kuncoro.

Dia ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

RJ Lino menyatakan siap mengikuti proses hukum di KPK, terkait status tersangkanya dalam kasus  pengadaan Quay Container Crane di Pelindo.

KLASEMEN Indonesia di Grup B Setelah Kalahkan Thailand, Besok Lawan Singapura Malam Hari

"Saya ngikut aja, saya warga negara yang baik," imbuhnya.

Selama menjabat sebagai direktur utama PT Pelindo II, Lino mengaku sudah berbuat yang terbaik.

Kata Lino, saat dia masuk di Pelindo, aset BUMN tersebut hanya Rp 6,5 triliun, dan saat dia keluar (karena kasus korupsi), mencapai Rp 45 triiun.

Gaspol Jek Resmi Meluncur, Helm Bersayap dan Jaket Merah Jadi Pembeda, Ada Asuransi Bunuh Diri

"I do my best for my country. Kalian lihat di mana saya masuk ya, aset Pelindo itu hanya Rp 6,5 triliun."

"Saya berhenti Rp 45 triliun. Coba, enam kali lebih punya uang di bank Rp 16 triliun cash. Kerugian negara enggak ada," paparnya.

RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010.

KPK Bakal Hentikan Empat Kasus yang Tersangkanya Meninggal

Dia diumumkan menjadi tersangka pada 18 Desember 2015, dan baru satu kali diperiksa setelah jadi tersangka, pada 5 Februari 2016.

Hingga kini, RJ Lino belum ditahan KPK. Lino jadi pesakitan lantaran menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery, dalam pengadaan QCC.

Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar.

Lino dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved