Novel Baswedan Kembali Ungkap Niat Hengkang dari KPK, Nilai Negara Tak Ingin Lagi Berantas Korupsi
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berniat hengkang dari lembaga yang membesarkan namanya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berniat hengkang dari lembaga yang membesarkan namanya.
Alasannya, Novel Baswedan menilai perubahan Undang-undang KPK memperlemah kinerja pemberantasan korupsi.
Mantan anggota Polri itu secara spesifik menyoroti nilai independensi yang terganggu akibat perubahan aturan tersebut.
Baca juga: Polisi Tembak 6 Laskar FPI, Rizieq Shihab: Kami Tidak akan Biarkan Mereka Tidur Tenang!
"Apakah saya pernah berpikir untuk keluar? Saya katakan iya," ujar Novel Baswedan dalam agenda diskusi daring, Kamis (10/12/2020).
Di undang-undang baru, KPK ditempatkan di bawah rumpun eksekutif, dan pegawainya berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Novel Baswedan, kondisi tersebut berpotensi besar membuka luas ruang intervensi.
Baca juga: Pengusaha Rokok Jadi yang Terkaya, Jusuf Kalla: Orang Indonesia Berani, Diancam Kanker Enggak Peduli
"Saya bahkan sejak pertama kali UU KPK yang baru diterapkan, saya sudah katakan, ini hampir tidak ada jalan lagi untuk bekerja dengan independen."
"Bahkan dalam bahasa saya, saya mengira bahwa pemerintah atau negara sudah tidak ingin lagi memberantas korupsi," tuturnya.
Namun untuk saat ini, Novel Baswedan berujar masih berupaya menjaga muruah KPK, dengan bekerja semaksimal mungkin.
Baca juga: Swab Massal Buruh di Kabupaten Bekasi, 77 Orang Positif Covid-19, Kebanyakan Tanpa Gejala
Pilihan untuk mengundurkan diri, kata dia, sangat tergantung kepada faktor nilai independensi pegawai maupun lembaga.
"Dan pada saatnya, seandainya nanti benar-benar independensi itu betul-betul mengganggu, membuat tidak bisa berbuat dengan baik, maka pilihannya saya kira saya akan memilih keluar," papar Novel Baswedan.
Sepanjang periode Januari-September 2020, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, sebanyak 37 pegawai telah mengundurkan diri dari KPK.
Baca juga: UPDATE Pilkada Solo: Suara Masuk 51,34%, Gibran-Teguh Unggul Telak 86,4 Persen
Dua nama yang telah mengundurkan diri adalah mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan mantan penasihat Wadah Pegawai KPK Nanang Farid Syam.
Sebelumnya, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan kapan dirinya akan benar-benar mundur dari institusi yang selama ini membesarkan namanya.
Novel merasa resah dengan kondisi KPK.