Kasus Rizieq Shihab
Kapolda Metro Jaya: Enggak Ada Gigi Mundur, Hukum Harus Tegak pada Ormas yang Merasa di Atas Negara
Menurutnya, tindakan ormas itu dianggap telah merusak kenyamanan masyakarat dan mengganggu kebhinekaan bangsa.
"Adalah tugas Kapolda untuk menjamin yang namanya ketertiban dan keteraturan sosial tersebut, social order."
"Supaya masyarakat bukan hanya merasa aman tapi dia juga merasa nyaman," paparnya.
Ia juga menyampaikan penegakan hukum terhadap ormas yang tak disebutkan namanya itu, untuk menjaga iklim investasi negara agar tetap stabil.
Baca juga: Urusan Bintang 3, Brigjen Prasetijo Utomo Disuruh Keluar Saat Tommy Sumardi Bertemu Irjen Napoleon
"Supaya iklim investasi ini bisa hidup, ekonomi development need law in order."
"Jadi pembangunan ekonomi ini butuh kepastian hukum dan butuh keteraturan, butuh ketertiban siapa investasi bisa datang."
"Jadi hukum harus ditegakkan," tegasnya.
Baca juga: Dijerat Pakai Dua Pasal, Rizieq Shihab dan Lima Tersangka Lainnya Terancam Dipenjara 6 Tahun
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.
Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali, yang rampung pada Selasa 8 Desember 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini, setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Baca juga: Polisi Tembak 6 Laskar FPI, Rizieq Shihab: Kami Tidak akan Biarkan Mereka Tidur Tenang!
"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka."
"Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Enam tersangka itu Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, ketua panitia acara Haris Ubaidillah, dan sekretaris panitia acara yakni Ali bin Alwi Alatas.
Baca juga: Pengusaha Rokok Jadi yang Terkaya, Jusuf Kalla: Orang Indonesia Berani, Diancam Kanker Enggak Peduli
Lalu, penanggung jawab keamanan Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis, dan kepala seksi acara Habib Idrus.
"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," ucap Yusri.
Dalam hal ini, lanjut Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka.
Baca juga: Swab Massal Buruh di Kabupaten Bekasi, 77 Orang Positif Covid-19, Kebanyakan Tanpa Gejala